Gubernur Lampung Tekankan Lembaga Pemerintah Lakukan Pengelolaan Keuangan Secara Efisien, Ekonomis, Efektif, Transparan, dan Bertanggung Jawab

Bandar Lampung --- Gubernur Lampung diwakili Pj. Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Ganjar Jationo, menjadi pembina apel gabungan mingguan di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, di lapangan Korpri, Senin (25/09/2023).

Gubernur Lampung Tekankan Lembaga Pemerintah Lakukan Pengelolaan Keuangan Secara Efisien, Ekonomis, Efektif, Transparan, dan Bertanggung Jawab


Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang dibacakan Pj. Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik menyampaikan bahwa sebagaimana telah diamanatkan pada Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 ayat 1 Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

"Maka kita selaku salah satu lembaga yang secara langsung melakukan pengelolaan terhadap uang negara wajib mempedomani seluruh peraturan perundang-undangan yang menaungi tentang pengelolaan keuangan tersebut," ujar Gubernur.

Menurut Undang-Undang tersebut, dijelaskan pula bahwa keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran mempunyai kewajiban menyusun laporan keuangan SKPD yang kemudian Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku SKPKD atau PPKD menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang merupakan konsolidasi dari Laporan Keuangan seluruh SKPD.

Dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan SKPD maupun SKPKD perlu memperhatikan hal-hal yang memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan terhadap anggaran, antar periode maupun antar entitas.

Pemerintah Provinsi Lampung telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian 9 kali berturut-turut dari BPK atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Hal ini merupakan refleksi bahwa laporan keuangan sebagai wujud pertanggungjawaban APBD telah disusun sesuai SAP, patuh atas ketentuan perundangan, memiliki sistem pengendalian yang andal, serta seluruh informasi dapat diungkapkan dengan cukup dan memadai.

Implementasi pengelolaan keuangan daerah di lingkungan pemerintah tidaklah mudah. Oleh karena itu Gubernur menyebutkan sebagai petugas yang diamanatkan untuk menyusun Laporan Keuangan, wajib memiliki landasan sikap mental yang baik, jujur, serta memiliki rasa tanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan daerah, sehingga setiap dana yang diterima dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan alokasi yang ditentukan, agar tidak terjadi kesalahan dalam aspek pengelolaan,pembukuan dan aspek administrasi yang justru dapat mengakibatkan terhambatnya proses pertanggung jawaban.

Untuk diketahui bersama, bahwa saat ini ada Progres 2 (dua) Peraturan Kepala Daerah yang digagas oleh BPKAD, yaitu Pergub KKPD (Kartu Kredit Pemerintah Daerah) yang saat ini sudah proses penandatanganan oleh Gubernur dan Pergub Bankeu saat ini proses fasilitasi di kemendagri, sedangkan Raperda tentang APBD perubahan saat ini sedang dalam proses evakuasi di Kemendagri.

Selanjutnya, Gubernur meminta kepada seluruh perangkat daerah untuk melakukan penyesuaian RKA 2024 dan terus berusaha serta berupaya melakukan pengelolaankeuangan yang efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. (kmf).

Diberdayakan oleh Blogger.