Gubernur Lampung Tekankan Lembaga Pemerintah Lakukan Pengelolaan Keuangan Secara Efisien, Ekonomis, Efektif, Transparan, dan Bertanggung Jawab
Bandar Lampung --- Gubernur Lampung diwakili Pj. Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Ganjar Jationo, menjadi pembina apel gabungan mingguan di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, di lapangan Korpri, Senin (25/09/2023).
Gubernur Lampung dalam
sambutan tertulis yang dibacakan Pj. Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan
Politik menyampaikan bahwa sebagaimana telah diamanatkan pada Undang-undang
Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 ayat 1 Keuangan Negara
dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien,
ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa
keadilan dan kepatutan.
"Maka kita selaku salah
satu lembaga yang secara langsung melakukan pengelolaan terhadap uang negara
wajib mempedomani seluruh peraturan perundang-undangan yang menaungi tentang
pengelolaan keuangan tersebut," ujar Gubernur.
Menurut Undang-Undang
tersebut, dijelaskan pula bahwa keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban
negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang
maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Kepala SKPD selaku Pengguna
Anggaran mempunyai kewajiban menyusun laporan keuangan SKPD yang kemudian Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku SKPKD atau PPKD menyusun Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah yang merupakan konsolidasi dari Laporan Keuangan
seluruh SKPD.
Dalam menyusun dan
menyajikan Laporan Keuangan SKPD maupun SKPKD perlu memperhatikan hal-hal yang
memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan terhadap anggaran, antar periode
maupun antar entitas.
Pemerintah Provinsi Lampung
telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian 9 kali berturut-turut dari BPK atas
Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Hal ini merupakan refleksi
bahwa laporan keuangan sebagai wujud pertanggungjawaban APBD telah disusun
sesuai SAP, patuh atas ketentuan perundangan, memiliki sistem pengendalian yang
andal, serta seluruh informasi dapat diungkapkan dengan cukup dan memadai.
Implementasi pengelolaan
keuangan daerah di lingkungan pemerintah tidaklah mudah. Oleh karena itu
Gubernur menyebutkan sebagai petugas yang diamanatkan untuk menyusun Laporan
Keuangan, wajib memiliki landasan sikap mental yang baik, jujur, serta memiliki
rasa tanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan daerah, sehingga setiap dana
yang diterima dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan alokasi yang
ditentukan, agar tidak terjadi kesalahan dalam aspek pengelolaan,pembukuan dan
aspek administrasi yang justru dapat mengakibatkan terhambatnya proses
pertanggung jawaban.
Untuk diketahui bersama, bahwa
saat ini ada Progres 2 (dua) Peraturan Kepala Daerah yang digagas oleh BPKAD,
yaitu Pergub KKPD (Kartu Kredit Pemerintah Daerah) yang saat ini sudah proses
penandatanganan oleh Gubernur dan Pergub Bankeu saat ini proses fasilitasi di
kemendagri, sedangkan Raperda tentang APBD perubahan saat ini sedang dalam
proses evakuasi di Kemendagri.
Selanjutnya, Gubernur meminta kepada seluruh perangkat daerah untuk melakukan penyesuaian RKA 2024 dan terus berusaha serta berupaya melakukan pengelolaankeuangan yang efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. (kmf).