Pemkab Mesuji Gelar Rapat Tim Penilai Kinerja
KATALAMPUNG.COM – Pemkab Mesuji menggelar rapat Tim Penilai Kinerja PNS di lingkungan Pemkab Mesuji. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Tim Penilai yakni Sekda Syamsudin, S.Sos selaku Pejabat yang Berwenang (Pyb).
Menurut Kepala Badan
Kepegawain dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten
Mesuji Yopi Saputra, S.E., penilaian kinerja merupakan hal yang rutin dan harus
dilakukan. "Tujuan penilaian kinerja adalah untuk mengetahui tercapai atau
tidaknya keberhasilan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS)," jelas Yopi,
Senin (08/1/24).
Selain itu, kata Yopi, Penilaian
Kinerja adalah untuk mengetahui kekurangan dan kelebihan yang dimiliki oleh PNS
yang bersangkutan, dalam melaksanakan tugasnya. "Hasil penilaian kinerja
digunakan bahan pertimbangan dalam pembinaan PNS, antara lain pengangkatan,
kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, pendidikan dan pelatihan, serta
pemberian penghargaan," ucapnya.
Yopi melanjutkan, Berdasarkan
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa setiap
pejabat harus menjamin akuntabilitas jabatannya, meliputi terlaksananya seluruh
kegiatan yang sudah direncanakan dengan baik dan efisien sesuai standar
operasional prosedur dan terselenggaranya peningkatan kinerja secara
berkesinambungan bagi Jabatan Administrator.
“Pengendalian seluruh
kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana sesuai standar
operasional prosedur, bagi Jabatan Pengawas dan kegiatan sesuai dengan standar
operasional prosedur bagi Jabatan Pelaksana,” terang Yopi.
Ia menambahkan, persyaratan
untuk dapat diangkat dalam Jabatan Administrator adalah berstatus PNS; memiliki
kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV; memiliki
integritas dan moralitas yang baik;memiliki pengalaman pada Jabatan Pengawas
paling singkat 3 (tiga) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan Pengawas
sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki; setiap unsur penilaian
prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural
sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim
penilai kinerja PNS di instansinya dan sehat jasmani dan rohani.
Sementara itu, untuk Jabatan
Pengawas adalah berstatus PNS; memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan
paling rendah diploma III atau yang setara; memiliki integritas dan moralitas yang
baik; memiliki pengawalaman dalam Jabatan Pelaksana paling singkat 4 (empat)
tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan Pelaksana sesuai dengan bidang
tugas Jabatan yang akan diduduki; memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi
Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang
dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di
instansinya; dan sehat jasmani dan rohani.
Selain itu bagi Jabatan pelaksana, syarat yang harus dimiliki antaralain memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau yang setara; telah mengikuti dan lulus pelatihan terkait dengan bidang tugas dan/atau lulus pendidikan dan pelatihan terintegrasi; memiliki integritas dan moralitas yang baik; memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang ditetapkan dan sehat jasmani dan rohani. (ADV).