Mendagri Lantik Samsudin Menjadi Pj. Gubernur Lampung
KATALAMPUNG.COM -- Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian atas nama Presiden Republik Indonesia melantik Samsudin, Staf Ahli Bidang Hukum pada Kementerian Pemuda dan Olahraga RI menjadi Pj. Gubernur Lampung, di Sasana Bhakti Praja (SBP) Lantai 3 Gedung C Kementerian Dalam Negeri RI, Jakarta Pusat, Rabu (19/06/2024).
Seperti diketahui,
sebelumnya bahwa Pemerintah Pusat telah menugaskan Sekretaris Daerah Provinsi
Lampung, Fahrizal Darminto sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Lampung. Hal
tersebut dikarenakan pada saat masa jabatan Gubernur Arinal Djunaidi berakhir
pada Rabu, 12 Juni 2024, belum ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung.
Pelantikan dilaksanakan
berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 69/P Tahun 2024 tanggal 14 Juni 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur
Lampung.
Dalam Surat Keputusan Presiden tentang Pengangkatan Penjabat
Gubernur Lampung disebutkan bahwa masa jabatan Penjabat Gubernur Lampung paling
lama adalah untuk periode 1 (satu) tahun.
Menteri Dalam Negeri RI
dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada bapak Arinal Djunaidi
yang telah mengemban tugas sebagai Gubernur Lampung selama periode 2019 - 2024.
Kepada Pj. Gubernur Lampung
yang baru saja dilantik, Mendagri menekankan pentingnya membangun komunikasi
dan menjalin kerjasama dalam upaya percepatan pembangunan daerah.
"Berharap banyak bapak
bisa cepat beradaptasi dengan segala situasi yang ada disana termasuk hal - hal
reguler," ucapnya.
Terkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, Mendagri menekankan kepada Pj. Gubernur Lampung agar dapat selalu menjaga kondusifitas di daerah dan terus membangun komunikasi yang baik dengan berbagai pihak. (KMF).