Penjabat Gubernur Lampung Teken Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS 2024
KATALAMPUNG.COM — Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin, menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna Lanjutan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, pada Rabu (14/08/2024).
Rapat Paripurna ini
merupakan kelanjutan dari pembahasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD, yang
bertujuan memformulasikan perubahan KUA serta menetapkan prioritas program dan
kegiatan pembangunan daerah. Hal ini menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan
Peraturan Daerah terkait Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024.
Dalam rapat tersebut, Badan
Anggaran DPRD Provinsi Lampung juga menyampaikan laporan hasil pembahasan atas
Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024. Laporan ini kemudian disetujui
oleh DPRD dalam rapat paripurna yang sama.
Samsudin menjelaskan bahwa
secara umum, target asumsi makro pembangunan daerah Provinsi Lampung yang telah
disepakati antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD
mencakup beberapa indikator ekonomi, antara lain:
1. Pertumbuhan ekonomi
Lampung diproyeksikan pada 4,5 hingga 5,0 persen.
2. Laju inflasi berada pada
kisaran 2 hingga 4 persen.
3. Pendapatan per kapita
penduduk diperkirakan mencapai 49 hingga 51 juta rupiah.
4. Tingkat pengangguran
terbuka diproyeksikan pada level 4,0 hingga 3,8 persen.
5. Persentase penduduk
miskin berada di kisaran 10,5 hingga 10,0 persen.
6. Indeks Pembangunan
Manusia (IPM) diperkirakan mencapai 72,50 hingga 73,50.
7. Indeks Gini berada di
level 0,302 hingga 0,300.
8. Nilai Tukar Petani (NTP)
diperkirakan pada kisaran 110 hingga 111.
9. Kondisi jalan yang
menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, diperkirakan 78 persen dalam kondisi
mantap.
10. Pertumbuhan Pendapatan
Asli Daerah (PAD) diproyeksikan naik sebesar 8,69 persen.
11. Penurunan emisi gas
rumah kaca diperkirakan sebesar 12,35 persen.
Dalam pembahasan Perubahan
KUA PPAS Tahun Anggaran 2024, terdapat pula beberapa pokok bahasan mengenai proyeksi
pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Berdasarkan hasil pembahasan akhir
antara DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, struktur Rancangan Perubahan
KUA PPAS Tahun Anggaran 2024 disepakati sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah
sebesar Rp. 8.561.526.440.980,04, yang terdiri dari:
- Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.
5.150.954.989.413,04.
- Pendapatan Transfer sebesar Rp.
3.396.784.791.832,00.
- Pendapatan Daerah lainnya yang sah sebesar
Rp. 13.786.659.735,00.
2. Belanja Daerah
sebesar Rp. 8.686.673.898.866,74.
3. Pembiayaan Daerah
dengan komponen:
- Penerimaan pembiayaan sebesar Rp.
125.147.457.886,70, yang sebagian besar didominasi oleh Kas di BLUD sebesar Rp.
109.012.836.388,10.
- Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 0,00.
Setelah kesepakatan ini
tercapai, Samsudin menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung akan segera
melakukan asistensi dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perangkat
Daerah sebagai bagian dari Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD
Tahun Anggaran 2024.
"Langkah berikutnya,
kami akan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2024, yang berpedoman pada Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 yang
telah disepakati," ujar Samsudin.
Ia juga berharap bahwa
proses pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tersebut dapat
berjalan sesuai dengan tahapan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami berharap, proses pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 nantinya dapat berjalan sesuai tahapan, proses, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (kmf)