Penjabat Gubernur Lampung Teken Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS 2024

KATALAMPUNG.COM — Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin, menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna Lanjutan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, pada Rabu (14/08/2024).

Penjabat Gubernur Lampung Teken Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS 2024


Rapat Paripurna ini merupakan kelanjutan dari pembahasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD, yang bertujuan memformulasikan perubahan KUA serta menetapkan prioritas program dan kegiatan pembangunan daerah. Hal ini menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah terkait Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024.

Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung juga menyampaikan laporan hasil pembahasan atas Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024. Laporan ini kemudian disetujui oleh DPRD dalam rapat paripurna yang sama.

Samsudin menjelaskan bahwa secara umum, target asumsi makro pembangunan daerah Provinsi Lampung yang telah disepakati antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD mencakup beberapa indikator ekonomi, antara lain:

1. Pertumbuhan ekonomi Lampung diproyeksikan pada 4,5 hingga 5,0 persen.

2. Laju inflasi berada pada kisaran 2 hingga 4 persen.

3. Pendapatan per kapita penduduk diperkirakan mencapai 49 hingga 51 juta rupiah.

4. Tingkat pengangguran terbuka diproyeksikan pada level 4,0 hingga 3,8 persen.

5. Persentase penduduk miskin berada di kisaran 10,5 hingga 10,0 persen.

6. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) diperkirakan mencapai 72,50 hingga 73,50.

7. Indeks Gini berada di level 0,302 hingga 0,300.

8. Nilai Tukar Petani (NTP) diperkirakan pada kisaran 110 hingga 111.

9. Kondisi jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, diperkirakan 78 persen dalam kondisi mantap.

10. Pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan naik sebesar 8,69 persen.

11. Penurunan emisi gas rumah kaca diperkirakan sebesar 12,35 persen.

 

Dalam pembahasan Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024, terdapat pula beberapa pokok bahasan mengenai proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Berdasarkan hasil pembahasan akhir antara DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, struktur Rancangan Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024 disepakati sebagai berikut:

1. Pendapatan Daerah sebesar Rp. 8.561.526.440.980,04, yang terdiri dari:

   - Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 5.150.954.989.413,04.

   - Pendapatan Transfer sebesar Rp. 3.396.784.791.832,00.

   - Pendapatan Daerah lainnya yang sah sebesar Rp. 13.786.659.735,00.

2. Belanja Daerah sebesar Rp. 8.686.673.898.866,74.

3. Pembiayaan Daerah dengan komponen:

   - Penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 125.147.457.886,70, yang sebagian besar didominasi oleh Kas di BLUD sebesar Rp. 109.012.836.388,10.

   - Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 0,00.

 

Penjabat Gubernur Lampung Teken Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS 2024

Setelah kesepakatan ini tercapai, Samsudin menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung akan segera melakukan asistensi dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perangkat Daerah sebagai bagian dari Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

"Langkah berikutnya, kami akan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, yang berpedoman pada Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 yang telah disepakati," ujar Samsudin.

Ia juga berharap bahwa proses pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tersebut dapat berjalan sesuai dengan tahapan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami berharap, proses pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 nantinya dapat berjalan sesuai tahapan, proses, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (kmf)

Diberdayakan oleh Blogger.