Polsek Kemiling Tangkap Pelaku Penipuan Modus Jual Beli Barang di Media Sosial
Bandar Lampung – Polsek Kemiling, Polresta Bandar Lampung, berhasil meringkus AF (24), seorang warga Jalan Raden Gunawan, Kelurahan Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, karena melakukan penipuan dengan modus memposting ulang barang jualan milik orang lain di media sosial.
Kapolsek Kemiling, Iptu
Sutomo, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap pada Minggu (11/8/2024) sekitar
pukul 22.00 WIB di kediamannya. "Benar, pelaku telah kami amankan saat
sedang bermain handphone di rumahnya di Raden Gunawan, Hajimena, Natar,"
ujar Iptu Sutomo, Rabu (14/8/2024).
Penangkapan AF didasarkan
pada laporan dari korban, MW (22), warga Sukabumi. Kronologi kejadian bermula
pada Kamis (8/8/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, saat korban berniat membeli handphone
melalui akun Facebook pelaku.
"Pelaku ini awalnya
memposting iklan penjualan handphone, namun yang diiklankan sebenarnya adalah
barang milik orang lain. Pelaku hanya mengambil tangkapan layar dari iklan
tersebut dan kemudian mempostingnya di akun miliknya," jelas Sutomo.
Ketika korban tertarik untuk
membeli handphone tersebut, pelaku segera menghubungi penjual asli dan mengatur
pembelian. "Pelaku ini mengendalikan komunikasi antara korban dan penjual
asli, sehingga seolah-olah semuanya berjalan normal," tambahnya.
Pelaku kemudian mengajak
korban untuk melakukan transaksi secara COD (Cash On Delivery). "Pelaku
memberi tahu korban bahwa adiknya yang akan melakukan COD, dan ia juga
menyarankan agar pembayaran dilakukan melalui transfer bank, bukan secara
tunai, dengan alasan keamanan," ungkap Sutomo.
Korban akhirnya mentransfer
uang sebesar Rp 4,2 juta ke rekening pelaku. Namun, setelah transfer berhasil,
pelaku tidak lagi merespons pesan dari korban.
"Kebetulan korban dan
penjual asli masih berada di lokasi COD, dan korban bertanya apakah uangnya
sudah diterima. Penjual asli mengatakan bahwa ia belum memberikan nomor
rekening," jelasnya.
Merasa tertipu, korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Kemiling. "Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan melalui nomor rekening dan nomor handphone pelaku, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku," tutup Iptu Sutomo. (psbl)