Polsek Kemiling Tangkap Pelaku Penipuan Modus Jual Beli Barang di Media Sosial

Bandar Lampung – Polsek Kemiling, Polresta Bandar Lampung, berhasil meringkus AF (24), seorang warga Jalan Raden Gunawan, Kelurahan Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, karena melakukan penipuan dengan modus memposting ulang barang jualan milik orang lain di media sosial.

Polsek Kemiling Tangkap Pelaku Penipuan Modus Jual Beli Barang di Media Sosial


Kapolsek Kemiling, Iptu Sutomo, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap pada Minggu (11/8/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di kediamannya. "Benar, pelaku telah kami amankan saat sedang bermain handphone di rumahnya di Raden Gunawan, Hajimena, Natar," ujar Iptu Sutomo, Rabu (14/8/2024).

Penangkapan AF didasarkan pada laporan dari korban, MW (22), warga Sukabumi. Kronologi kejadian bermula pada Kamis (8/8/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, saat korban berniat membeli handphone melalui akun Facebook pelaku.

"Pelaku ini awalnya memposting iklan penjualan handphone, namun yang diiklankan sebenarnya adalah barang milik orang lain. Pelaku hanya mengambil tangkapan layar dari iklan tersebut dan kemudian mempostingnya di akun miliknya," jelas Sutomo.

Ketika korban tertarik untuk membeli handphone tersebut, pelaku segera menghubungi penjual asli dan mengatur pembelian. "Pelaku ini mengendalikan komunikasi antara korban dan penjual asli, sehingga seolah-olah semuanya berjalan normal," tambahnya.

Pelaku kemudian mengajak korban untuk melakukan transaksi secara COD (Cash On Delivery). "Pelaku memberi tahu korban bahwa adiknya yang akan melakukan COD, dan ia juga menyarankan agar pembayaran dilakukan melalui transfer bank, bukan secara tunai, dengan alasan keamanan," ungkap Sutomo.

Korban akhirnya mentransfer uang sebesar Rp 4,2 juta ke rekening pelaku. Namun, setelah transfer berhasil, pelaku tidak lagi merespons pesan dari korban.

"Kebetulan korban dan penjual asli masih berada di lokasi COD, dan korban bertanya apakah uangnya sudah diterima. Penjual asli mengatakan bahwa ia belum memberikan nomor rekening," jelasnya.

Merasa tertipu, korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Kemiling. "Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan melalui nomor rekening dan nomor handphone pelaku, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku," tutup Iptu Sutomo. (psbl)

Diberdayakan oleh Blogger.