Seleksi Terbuka Kepala Sekolah di Lampung Dukung Implementasi Kurikulum Merdeka
BANDAR LAMPUNG -Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, akan membuat gebrakan di bidang pendidikan dengan mengadakan seleksi terbuka untuk posisi Kepala Sekolah. Seleksi ini dilakukan sesuai dengan syarat yang diatur dalam Kurikulum Merdeka Mengajar dari Kemendikbud.
Menurut Samsudin, dalam
penerapan Kurikulum Merdeka, Kepala Sekolah memiliki peran krusial, baik
sebagai pendidik, administrator, maupun supervisor. "Sebagai pendidik,
Kepala Sekolah harus mampu memotivasi, membimbing, dan mengarahkan seluruh
elemen sekolah untuk mencapai tujuan pendidikan yang diharapkan," jelas
Samsudin.
Lebih lanjut, sebagai
administrator, Kepala Sekolah bertanggung jawab atas perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan, pembinaan, serta evaluasi demi meningkatkan
kinerja tenaga pendidik di sekolah. Sementara itu, peran Kepala Sekolah sebagai
supervisor mencakup pendampingan kepada guru dan staf dalam mengembangkan
kompetensi mereka, serta memberikan bimbingan agar mampu memahami dan mengatasi
permasalahan yang dihadapi siswa.
Tak hanya itu, Kepala
Sekolah juga memiliki beberapa peran strategis lainnya, seperti agen perubahan
untuk mewujudkan pendidikan berkualitas, pemimpin di sekolah, penanggung jawab
keseluruhan proses pendidikan, dan penggerak komunitas belajar.
Dalam penerapan Kurikulum
Merdeka, penting bagi Kepala Sekolah untuk menjalin komunikasi dan kolaborasi
yang baik dengan seluruh elemen sekolah serta para pemangku kepentingan.
Seleksi terbuka ini
ditujukan bagi para guru yang telah mengikuti diklat Calon Kepala Sekolah (CKS)
atau Program Guru Penggerak. Proses seleksi akan dilakukan melalui platform
Merdeka Mengajar.
Adapun syarat wajib untuk
mengikuti seleksi Kepala Sekolah antara lain :
1. Memiliki kualifikasi
akademik minimal S1 atau D4.
2. Memiliki sertifikat
pendidik.
3. Memiliki sertifikat
pelatihan CKS atau sertifikat Guru Penggerak.
4. Memiliki pangkat minimal
Penata Muda Tingkat I dan golongan ruang III/b bagi guru berstatus PNS.
5. Menduduki jabatan minimal
sebagai Guru Ahli Pertama.
6. Berusia di bawah 56
tahun.
7. Mengikuti uji kompetensi
bagi calon Kepala Sekolah yang memenuhi syarat.
Seleksi ini diharapkan mampu menghasilkan Kepala Sekolah yang kompeten dan siap mendukung implementasi Kurikulum Merdeka di seluruh sekolah di Lampung. (kmf)