Bawaslu Lampung Serahkan Laporan Akhir Penanganan Pelanggaran Pada Pilkada Serentak 2024

KATALAMPUNG.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung telah menyerahkan laporan akhir terkait penanganan pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 kepada Bawaslu Republik Indonesia (RI). Penyerahan laporan ini berlangsung pada Jumat (14/02) di Jakarta sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi terhadap publik mengenai kinerja pengawasan pemilu di Provinsi Lampung.

Bawaslu Lampung Serahkan Laporan Akhir Penanganan Pelanggaran Pada Pilkada Serentak 2024


Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Anggota Bawaslu Lampung, Tamri dan Gistiawan, dengan didampingi oleh Kepala Sekretariat Widodo Wuryanto serta Kepala Bagian PPPS Bawaslu Provinsi Lampung, Erwin Prima Rinaldo. Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Laporan diterima secara resmi oleh Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu RI, Yusti Erlina.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri, menjelaskan bahwa laporan ini disusun sebagai bentuk transparansi kepada publik mengenai penanganan pelanggaran selama tahapan Pilkada 2024. Laporan ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi lembaga dalam meningkatkan kinerja pengawasan dan penindakan pelanggaran pemilu di masa mendatang.

Dalam laporan tersebut, tercatat sebanyak 128 laporan dan temuan dugaan pelanggaran selama tahapan Pilkada 2024. Dari jumlah tersebut, 98 laporan berasal dari masyarakat, sedangkan 30 lainnya merupakan temuan langsung oleh pengawas pemilu di berbagai tingkatan, mulai dari provinsi hingga kecamatan.

Rincian penanganan pelanggaran yang tercatat dalam laporan mencakup 36 laporan masyarakat yang tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil dan materil, 5 kasus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, 4 kasus pelanggaran administratif pemilihan, 6 kasus pelanggaran pidana pemilihan, 34 kasus dikategorikan sebagai pelanggaran hukum lainnya, 50 laporan dinyatakan bukan sebagai pelanggaran.

Tamri menegaskan bahwa data ini menunjukkan komitmen Bawaslu Lampung dalam menangani setiap laporan dan temuan yang masuk. Pihaknya berupaya meningkatkan kualitas pengawasan pemilu agar pemilihan berlangsung jujur, adil, dan demokratis.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Lampung, Gistiawan, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Bawaslu RI serta unsur Sentra Gakkumdu yang telah memberikan arahan dan masukan dalam pelaksanaan tugas pengawasan pemilu. Ia menambahkan bahwa laporan ini menjadi refleksi sekaligus evaluasi mengenai mekanisme dan tata cara penanganan pelanggaran pemilihan, baik dalam aspek administrasi, tindak pidana, kode etik penyelenggara, maupun pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.

Dengan diserahkannya laporan ini, Bawaslu Lampung berharap dapat terus meningkatkan efektivitas dalam menangani pelanggaran pemilu serta menciptakan sistem pengawasan yang lebih baik pada pemilihan mendatang.(BL)

Diberdayakan oleh Blogger.