Bawaslu Lampung Serahkan Laporan Akhir Penanganan Pelanggaran Pada Pilkada Serentak 2024
KATALAMPUNG.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung telah menyerahkan laporan akhir terkait penanganan pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 kepada Bawaslu Republik Indonesia (RI). Penyerahan laporan ini berlangsung pada Jumat (14/02) di Jakarta sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi terhadap publik mengenai kinerja pengawasan pemilu di Provinsi Lampung.
Laporan tersebut diserahkan
langsung oleh Anggota Bawaslu Lampung, Tamri dan Gistiawan, dengan didampingi
oleh Kepala Sekretariat Widodo Wuryanto serta Kepala Bagian PPPS Bawaslu
Provinsi Lampung, Erwin Prima Rinaldo. Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan
Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Laporan diterima secara resmi oleh
Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu RI, Yusti Erlina.
Koordinator Divisi
Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri, menjelaskan bahwa laporan ini
disusun sebagai bentuk transparansi kepada publik mengenai penanganan
pelanggaran selama tahapan Pilkada 2024. Laporan ini diharapkan dapat menjadi
bahan evaluasi bagi lembaga dalam meningkatkan kinerja pengawasan dan
penindakan pelanggaran pemilu di masa mendatang.
Dalam laporan tersebut,
tercatat sebanyak 128 laporan dan temuan dugaan pelanggaran selama tahapan
Pilkada 2024. Dari jumlah tersebut, 98 laporan berasal dari masyarakat,
sedangkan 30 lainnya merupakan temuan langsung oleh pengawas pemilu di berbagai
tingkatan, mulai dari provinsi hingga kecamatan.
Rincian penanganan
pelanggaran yang tercatat dalam laporan mencakup 36 laporan masyarakat yang
tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil dan materil, 5 kasus
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, 4 kasus pelanggaran administratif
pemilihan, 6 kasus pelanggaran pidana pemilihan, 34 kasus dikategorikan sebagai
pelanggaran hukum lainnya, 50 laporan dinyatakan bukan sebagai pelanggaran.
Tamri menegaskan bahwa data
ini menunjukkan komitmen Bawaslu Lampung dalam menangani setiap laporan dan
temuan yang masuk. Pihaknya berupaya meningkatkan kualitas pengawasan pemilu
agar pemilihan berlangsung jujur, adil, dan demokratis.
Sementara itu, Anggota
Bawaslu Lampung, Gistiawan, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Bawaslu RI
serta unsur Sentra Gakkumdu yang telah memberikan arahan dan masukan dalam
pelaksanaan tugas pengawasan pemilu. Ia menambahkan bahwa laporan ini menjadi
refleksi sekaligus evaluasi mengenai mekanisme dan tata cara penanganan
pelanggaran pemilihan, baik dalam aspek administrasi, tindak pidana, kode etik
penyelenggara, maupun pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.
Dengan diserahkannya laporan ini, Bawaslu Lampung berharap dapat terus meningkatkan efektivitas dalam menangani pelanggaran pemilu serta menciptakan sistem pengawasan yang lebih baik pada pemilihan mendatang.(BL)