Provinsi Lampung Lestarikan Naskah Kuno Nusantara Bersama Perpustakaan Nasional
Bandar Lampung -– Pemerintah Provinsi Lampung bekerja sama dengan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) mengadakan kegiatan Penggalian Potensi Naskah Kuno Nusantara sebagai Ingatan Kolektif Nasional, di Hotel Emersia, Selasa (29/04/2025).
Wakil Gubernur Lampung,
Jihan Nurlela, yang juga merupakan Duta Baca Provinsi Lampung, hadir sebagai
narasumber dalam kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Wagub
Jihan menyampaikan apresiasi kepada Perpusnas RI atas dipilihnya Provinsi
Lampung sebagai lokasi penggalian potensi naskah kuno.
“Ini adalah hal yang sangat
berharga bagi kita di Provinsi Lampung untuk terus bisa menyemangati,
memberikan simbol semangat budaya di Provinsi Lampung,” ujar Wakil Gubernur
Jihan.
Lebih lanjut, Wakil Gubernur
Jihan Nurlela menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung untuk
melestarikan dan menjaga naskah kuno yang ada di wilayahnya. Wagub menjelaskan
bahwa naskah kuno, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan, adalah dokumen tertulis yang tidak dicetak atau diperbanyak,
berusia minimal 50 tahun, dan memiliki nilai bagi kebudayaan nasional, sejarah,
dan ilmu pengetahuan.
“Kita hari ini memang
mempunyai komitmen yang sama dan insya Allah akan kita teruskan dan akan kita
kembangkan untuk naskah kuno ini kita lestarikan dan kita jaga dan kita memang
menggunakan sebagaimana fungsinya naskah kuno,” tegasnya.
Provinsi Lampung sendiri
memiliki kurang lebih 100 naskah kuno yang ditulis dengan aksara Lampung
(Kaganga), aksara Arab, serta menggunakan bahasa Melayu dan Lampung.
Naskah-naskah tersebut berisi berbagai informasi mengenai ajaran agama, cerita
rakyat, dan praktik tradisional masyarakat Lampung di masa lampau. Media
penulisan naskah kuno di Lampung pun beragam, mulai dari kulit pohon, tanduk
kerbau, bambu, hingga kertas Eropa.
Pemerintah Provinsi Lampung
telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Perpustakaan yang salah satunya mengatur tentang kewajiban masyarakat untuk
menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno yang dimiliki, serta mendaftarkannya
ke Dinas Perpustakaan.
Pemerintah daerah juga
berwenang untuk melakukan alih media dan alih bahasa terhadap naskah kuno untuk
tujuan pelestarian dan pemanfaatan.
Dalam upaya pelestarian
naskah kuno, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung juga telah
menerima bantuan alat alih media dari Perpusnas RI pada tahun 2024. Selain itu,
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan bekerja sama dengan Museum Lampung telah
melaksanakan alih media terhadap 36 naskah kuno yang ada di museum tersebut.
Meskipun demikian, upaya
pelestarian naskah kuno di Lampung menghadapi berbagai tantangan, di antaranya
minimnya ahli aksara Lampung dan sikap sebagian masyarakat yang enggan membuka
akses terhadap naskah kuno yang mereka miliki.
Kegiatan Penggalian Potensi
Naskah Kuno Nusantara ini juga menghadirkan narasumber lain, yaitu Ketua Dewan
Pakar IKON Mukhlis Paeni, Pegiat Budaya dan Sejarah Lampung Arman, serta Pamong
Budaya Madya UPTD Museum Negeri Provinsi Lampung I Made Giri Gunadi. (kmf).