Lampung dan P2MI Sepakat Bangun Sistem Terintegrasi untuk Pekerja Migran
KATALAMPUNG.COM — Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, bersama Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, sepakat untuk mengembangkan tata kelola pekerja migran yang terintegrasi di Provinsi Lampung. Kesepakatan ini disampaikan usai pertemuan di Kantor Gubernur Lampung pada Kamis, 15 Mei 2025.
Provinsi Lampung saat ini
merupakan daerah pengirim pekerja migran terbesar kelima di Indonesia, setelah
Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Barat. Beberapa wilayah
seperti Lampung Timur, Pringsewu, Lampung Selatan, dan Lampung Tengah dikenal
sebagai kantong utama pekerja migran asal Lampung.
Menteri Abdul Kadir
menekankan pentingnya memanfaatkan potensi ini untuk mengurangi tingkat
pengangguran dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui penguatan
ekosistem pelindungan pekerja migran. Salah satu upaya yang akan dilakukan
adalah pengembangan kelas migran di tingkat SMA dan SMK.
“Di Lampung, ada inisiatif
menarik yaitu rencana membuka kelas migran di SMA dan SMK. Nantinya, kurikulum
kelas ini akan disesuaikan dengan kebutuhan negara tujuan,” ujar Menteri Abdul
Kadir.
Kurikulum tersebut akan
mencakup pelatihan keterampilan kerja, sertifikasi, pemeriksaan kesehatan,
serta pelatihan bahasa, disesuaikan dengan kebutuhan negara tujuan seperti
Jepang, Taiwan, atau Malaysia.
“Kalau negara tujuannya
Jepang, maka kurikulumnya harus sesuai dengan permintaan pekerjaan di sana.
Kita sesuaikan dengan kebutuhan mereka,” tambahnya.
Ke depan, Kementerian P2MI
menargetkan pengiriman minimal 20.000 hingga 30.000 pekerja migran asal Lampung
setiap tahunnya. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap
perekonomian keluarga dan desa. Menteri Abdul Kadir mencontohkan Desa Bumi Daya
di Lampung Selatan yang menerima remitansi sebesar Rp500 juta per bulan dari
250 pekerja migran.
“Orang yang berangkat ke
luar negeri itu adalah investasi sumber daya manusia. Mereka membawa pulang
pengalaman, pengetahuan, dan keterampilan yang dapat memberikan dampak positif
bagi masyarakat dan kampung halamannya,” ujarnya.
Dalam rangka mencegah pengiriman
pekerja migran ilegal, Pemerintah Provinsi Lampung juga akan menerbitkan
regulasi daerah berupa Peraturan Gubernur atau Peraturan Daerah, yang akan
ditindaklanjuti hingga tingkat desa melalui Peraturan Desa. Selain itu, akan
dibentuk Satuan Tugas (Satgas) desa yang melibatkan aparat kepolisian, penegak
hukum, dan tokoh masyarakat dalam upaya pencegahan praktik percaloan.
“Sebanyak 95% kasus kekerasan yang dialami pekerja migran di luar negeri melibatkan mereka yang berangkat secara non-prosedural dan tidak tercatat oleh negara,” tegas Menteri Abdul Kadir.(***)