Lampung dan P2MI Sepakat Bangun Sistem Terintegrasi untuk Pekerja Migran

KATALAMPUNG.COM — Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, bersama Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, sepakat untuk mengembangkan tata kelola pekerja migran yang terintegrasi di Provinsi Lampung. Kesepakatan ini disampaikan usai pertemuan di Kantor Gubernur Lampung pada Kamis, 15 Mei 2025.

Lampung dan P2MI Sepakat Bangun Sistem Terintegrasi untuk Pekerja Migran


Provinsi Lampung saat ini merupakan daerah pengirim pekerja migran terbesar kelima di Indonesia, setelah Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Barat. Beberapa wilayah seperti Lampung Timur, Pringsewu, Lampung Selatan, dan Lampung Tengah dikenal sebagai kantong utama pekerja migran asal Lampung.

Menteri Abdul Kadir menekankan pentingnya memanfaatkan potensi ini untuk mengurangi tingkat pengangguran dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui penguatan ekosistem pelindungan pekerja migran. Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah pengembangan kelas migran di tingkat SMA dan SMK.

“Di Lampung, ada inisiatif menarik yaitu rencana membuka kelas migran di SMA dan SMK. Nantinya, kurikulum kelas ini akan disesuaikan dengan kebutuhan negara tujuan,” ujar Menteri Abdul Kadir.

Kurikulum tersebut akan mencakup pelatihan keterampilan kerja, sertifikasi, pemeriksaan kesehatan, serta pelatihan bahasa, disesuaikan dengan kebutuhan negara tujuan seperti Jepang, Taiwan, atau Malaysia.

“Kalau negara tujuannya Jepang, maka kurikulumnya harus sesuai dengan permintaan pekerjaan di sana. Kita sesuaikan dengan kebutuhan mereka,” tambahnya.

Ke depan, Kementerian P2MI menargetkan pengiriman minimal 20.000 hingga 30.000 pekerja migran asal Lampung setiap tahunnya. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian keluarga dan desa. Menteri Abdul Kadir mencontohkan Desa Bumi Daya di Lampung Selatan yang menerima remitansi sebesar Rp500 juta per bulan dari 250 pekerja migran.

“Orang yang berangkat ke luar negeri itu adalah investasi sumber daya manusia. Mereka membawa pulang pengalaman, pengetahuan, dan keterampilan yang dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan kampung halamannya,” ujarnya.

Dalam rangka mencegah pengiriman pekerja migran ilegal, Pemerintah Provinsi Lampung juga akan menerbitkan regulasi daerah berupa Peraturan Gubernur atau Peraturan Daerah, yang akan ditindaklanjuti hingga tingkat desa melalui Peraturan Desa. Selain itu, akan dibentuk Satuan Tugas (Satgas) desa yang melibatkan aparat kepolisian, penegak hukum, dan tokoh masyarakat dalam upaya pencegahan praktik percaloan.

“Sebanyak 95% kasus kekerasan yang dialami pekerja migran di luar negeri melibatkan mereka yang berangkat secara non-prosedural dan tidak tercatat oleh negara,” tegas Menteri Abdul Kadir.(***)

Diberdayakan oleh Blogger.