Gubernur Lampung Tekankan Pentingnya Akses Hukum Inklusif Saat Pelantikan PBH Peradi

Bandar Lampung — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menekankan pentingnya perluasan akses hukum yang inklusif dan merata hingga ke pelosok desa. Hal ini disampaikan saat menghadiri Pelantikan Pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandar Lampung untuk masa bakti 2025–2028 di Balai Keratun, Senin (28/7/2025).

Gubernur Lampung Tekankan Pentingnya Akses Hukum Inklusif Saat Pelantikan PBH Peradi


Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Wilayah Peradi Lampung, Sukarmin, mewakili Ketua Umum DPN Peradi, secara resmi melantik Ali Akbar sebagai Ketua PBH Peradi Bandar Lampung.

Gubernur mengajak Peradi untuk aktif mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, tanpa diskriminasi terhadap status sosial maupun ekonomi. “Peradi harus mampu mendorong para advokatnya turun langsung ke desa-desa, membela kepentingan rakyat kecil,” ujarnya.

Ia menegaskan pentingnya membangun persepsi bahwa hukum hadir untuk semua lapisan masyarakat, termasuk petani, pedagang kecil, hingga para janda lanjut usia. “Ketika persepsi itu tumbuh, kita semakin dekat pada cita-cita luhur pendirian negara: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tambahnya.

Rahmat meyakini, para advokat di bawah naungan Peradi Bandar Lampung merupakan insan-insan berintegritas, profesional, dan memiliki komitmen tinggi terhadap keadilan. Pemerintah Provinsi Lampung, lanjutnya, siap menjalin kemitraan dengan Peradi dalam meningkatkan literasi hukum dan memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat.

Ia pun mengucapkan selamat kepada jajaran pengurus PBH Peradi yang baru dilantik dan berharap organisasi ini mampu menjadi motor perubahan sosial. “Jadilah pelindung masyarakat, pembela kebenaran, dan penjaga nurani hukum. Tugas ini berat, namun dengan semangat dan integritas, kita bisa membangun masyarakat yang lebih adil dan sejahtera,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua PBH DPN Peradi, Suhendra Asido Hutabarat, menegaskan komitmen PBH dalam memberikan layanan bantuan hukum gratis (pro bono) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Memberikan bantuan hukum pro bono bukanlah hal sia-sia. Lakukan dengan sepenuh hati, secara profesional dan berkualitas. Ini adalah bentuk nyata pengabdian kepada masyarakat miskin yang sangat membutuhkan,” tegasnya. (kmf)

Diberdayakan oleh Blogger.