Perkuat Akuntabilitas, Pemprov Lampung Evaluasi Sistem Pelaporan Pemerintahan
BANDARLAMPUNG---Pemerintah Provinsi Lampung menggelar rapat evaluasi dan optimalisasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) di Ruang Sekretaris Daerah, Kantor Gubernur Lampung, Jum'at (18/7/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, dan dihadiri sejumlah
pimpinan perangkat daerah terkait.
Dalam rapat tersebut, Sekda
menekankan pentingnya LPPD sebagai instrumen penilaian atas kinerja pemerintah
daerah selama satu tahun anggaran, yakni mulai 1 Januari hingga 31 Desember.
Menurutnya, LPPD yang disusun oleh Biro Otonomi Daerah ini merupakan dokumen
strategis yang tidak hanya dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri, tetapi
juga menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan pembangunan ke depan.
"LPPD menggambarkan
sejauh mana penyelenggaraan pemerintahan daerah sudah dilaksanakan sesuai
dengan perencanaan. Di dalamnya juga tercakup konsep perbaikan ke depan. Ini
yang nantinya menjadi dasar untuk perumusan kebijakan dan program-program
selanjutnya," ujar Sekda.
Sekda menjelaskan, selain
LPPD, terdapat pula Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang disusun
untuk dilaporkan kepada DPRD dan memperoleh rekomendasi. Sementara itu,
ringkasan laporan kepada masyarakat disampaikan melalui kanal digital sebagai
bentuk keterbukaan informasi publik.
Saat ini, nilai kinerja
Pemerintah Provinsi Lampung dalam LPPD terakhir berada pada kategori sedang.
Meski hasil penilaian untuk tahun 2024 telah dilakukan oleh Kemendagri, namun
hasil resminya belum diumumkan.
"Kalau nilainya sedang
atau bahkan rendah, bagaimana masyarakat mau percaya? Oleh karena itu, hari ini
kita bahas bersama metode, mekanisme, serta tahapan waktu penilaian. Kita juga
ingin memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan sudah berada pada jalur
yang benar," tegasnya.
Sekda juga mendorong agar
seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama terkait penyusunan LPPD
dan mekanisme penilaiannya. Ia berharap, ke depan, format asistensi penyusunan
LPPD dapat dirumuskan secara lebih terpadu.
"Kita libatkan Bappeda,
BPKAD, dan Biro Otda sebagai pengampu. Kita coba cari format yang tepat agar ke
depan LPPD kita bisa lebih berkualitas, dan nilainya bisa meningkat menjadi
kategori tinggi atau bahkan sangat tinggi," tambahnya.
Rapat evaluasi ini dihadiri oleh Kepala Bappeda, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Kepala Biro Otonomi Daerah Setprov Lampung. Pemerintah Provinsi berharap langkah ini menjadi awal dari perbaikan sistemik dalam pelaporan dan peningkatan kinerja pemerintahan daerah secara menyeluruh. (kmf).
