Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026
Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan pada Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Jumat (29/08/2025).
Rapat paripurna yang
dihadiri oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela tersebut mewakili
Pemerintah Provinsi Lampung. Dengan Agenda Pembicaraan Tingkat II, meliputi
laporan Badan Anggaran DPRD, pembacaan Keputusan DPRD, dan penandatanganan
Raperda APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam sambutannya, Wakil
Gubernur Jihan Nurlela menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh
pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Lampung, khususnya Badan Anggaran dan
Komisi-Komisi.
"Perhatian yang
mendalam terhadap kepentingan masyarakat Lampung dalam setiap tahapan
pembahasan menjadi wujud nyata sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam
mewujudkan pembangunan yang berpihak pada rakyat," ujar Wagub.
Ia menambahkan, seluruh
rangkaian proses pembahasan Raperda APBD 2026 telah terlaksana dengan baik,
mulai dari penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara (PPAS) hingga mencapai tahap persetujuan bersama.
Kesepakatan ini, kata Wagub,
merupakan hasil kerja sama yang intensif antara Komisi-Komisi dan Badan
Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Persetujuan ini menjadi
langkah penting untuk memberikan dasar hukum yang kuat dan jelas bagi
pelaksanaan APBD, serta mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel
dan transparan.
"Terhadap berbagai
rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah disampaikan oleh Anggota Dewan,
Pemerintah Provinsi Lampung memberikan apresiasi tinggi dan akan menjadikannya
sebagai perhatian serius dalam proses penyempurnaan Raperda APBD Tahun Anggaran
2026," tambahnya.
Setelah persetujuan, Raperda
APBD Tahun Anggaran 2026 akan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri
untuk dievaluasi. Evaluasi ini bertujuan memastikan substansi Raperda sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dan selaras dengan kebijakan nasional.
"Setelah proses evaluasi selesai dan hasilnya kami terima, Pemerintah Provinsi Lampung akan menindaklanjuti dengan penetapan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan anggaran di tahun mendatang," tutup Wagub (kmf).
