Sekdaprov Lampung Fokus Genjot Penerimaan PKB dan BBNKB Jelang Akhir Tahun
BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam tiga bulan ke depan. Hal ini dibahas dalam rapat evaluasi yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, di Kantor Bapenda Provinsi Lampung, Senin (29/9/2025).
Marindo menekankan
pentingnya penguatan kinerja UPTD Samsat di seluruh daerah. Langkah ini tidak
hanya untuk meningkatkan pelayanan, tetapi juga menggugah kesadaran wajib
pajak.
“Dalam tiga bulan terakhir
ini, UPTD harus fokus turun ke lapangan, menggerakkan wajib pajak, dan
memastikan data yang ada bisa direalisasikan menjadi penerimaan daerah,”
ujarnya.
Strategi tersebut, kata
Marindo, dilakukan melalui kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta
aparatur setempat, mulai dari camat hingga lurah. Menurutnya, sinergi ini
krusial karena masih banyak data wajib pajak yang belum terealisasi dalam
bentuk pembayaran.
Pada kesempatan itu,
Sekdaprov juga meluruskan isu yang beredar terkait larangan pembelian BBM bagi
kendaraan yang belum membayar pajak.
“Kita pastikan tidak pernah
ada kebijakan seperti itu. Informasi tersebut menyesatkan dan tidak benar,”
tegasnya.
Marindo menambahkan, hingga kini tidak ada peraturan resmi dari Pemerintah Provinsi Lampung yang mengatur pembatasan pembelian BBM bagi kendaraan yang menunggak pajak.(kmf)
