Sekdaprov Lampung Fokus Genjot Penerimaan PKB dan BBNKB Jelang Akhir Tahun

BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam tiga bulan ke depan. Hal ini dibahas dalam rapat evaluasi yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, di Kantor Bapenda Provinsi Lampung, Senin (29/9/2025).

Sekdaprov Lampung Fokus Genjot Penerimaan PKB dan BBNKB Jelang Akhir Tahun


Marindo menekankan pentingnya penguatan kinerja UPTD Samsat di seluruh daerah. Langkah ini tidak hanya untuk meningkatkan pelayanan, tetapi juga menggugah kesadaran wajib pajak.

“Dalam tiga bulan terakhir ini, UPTD harus fokus turun ke lapangan, menggerakkan wajib pajak, dan memastikan data yang ada bisa direalisasikan menjadi penerimaan daerah,” ujarnya.

Strategi tersebut, kata Marindo, dilakukan melalui kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta aparatur setempat, mulai dari camat hingga lurah. Menurutnya, sinergi ini krusial karena masih banyak data wajib pajak yang belum terealisasi dalam bentuk pembayaran.

Pada kesempatan itu, Sekdaprov juga meluruskan isu yang beredar terkait larangan pembelian BBM bagi kendaraan yang belum membayar pajak.

“Kita pastikan tidak pernah ada kebijakan seperti itu. Informasi tersebut menyesatkan dan tidak benar,” tegasnya.

Marindo menambahkan, hingga kini tidak ada peraturan resmi dari Pemerintah Provinsi Lampung yang mengatur pembatasan pembelian BBM bagi kendaraan yang menunggak pajak.(kmf)

Diberdayakan oleh Blogger.