Pemprov Lampung dan Tim Terpadu Nasional Bahas Pengawasan Ormas, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas dan Iklim Investasi
Bandar Lampung ---- Wakil Gubernur Jihan Nurlela membuka Rapat Koordinasi bersama Tim Terpadu Nasional Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan dengan tema “Penguatan Sinergi Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan dan Organisasi Politik dalam Menjaga Keamanan, Iklim Investasi, dan Stabilitas Ekonomi Nasional”, yang berlangsung di Hotel Akar, Selasa (21/10/2025).
Wagub Jihan Nurlela
menyampaikan bahwa kehidupan bermasyarakat di Provinsi Lampung dinamis dan
demokratis, ditandai dengan keberadaan lebih dari 400 Ormas terdaftar dan 18
partai politik yang berpartisipasi dalam pemilu.
"Ini adalah bukti bahwa
demokrasi kita terus berkembang. Namun, perkembangan pesat ini jangan sampai
menimbulkan pergeseran yang dapat mengganggu kestabilan ekonomi, politik, serta
visi dan misi pembangunan daerah dan nasional," tegas Wagub Jihan.
Untuk mengantisipasi hal
tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung sesuai amanat undang-undang telah
membentuk Tim Terpadu Pengawasan Ormas yang melibatkan berbagai instansi
vertikal dan perangkat daerah.
Wagub juga mengungkapkan
bahwa Pemerintah Provinsi Lampung secara rutin berkoordinasi dengan Forkopimda
dan organisasi politik.
"Ini adalah bentuk
langkah kami untuk terus mengevaluasi langkah-langkah yang sudah kami lakukan
dan terus dievaluasi agar lebih baik kedepan," ujarnya.
Wakil Gubernur selanjutnya
mengakui peran besar Ormas, dimana banyak yang telah menjadi mitra pemerintah
dalam membangun daerah. Namun, di sisi lain, masih terdapat aksi premanisme dan
anarkisme yang mengganggu stabilitas pemerintahan, pembangunan, dan iklim
investasi.
"Hal ini menjadi
perhatian serius bagi kita semua. Selain mengawasi Ormas yang bergeser
tujuannya menjadi premanisme, kita juga perlu mengapresiasi Ormas yang tetap
berkomitmen membantu pemerintah," jelasnya.
Melalui Rakor ini, Wagub Jihan Nurlela berharap dapat menjadi momentum refleksi bersama bagi pemerintah, Forkopimda, dan Ormas agar tujuan organisasi tidak melenceng dari maksud pendiriannya. (kmf).
