Pemprov Lampung Pastikan Transparansi, Mutasi dan Promosi Jabatan ASN Sesuai Regulasi
Bandar Lampung ---- Pemerintah Provinsi Lampung menepis kabar mengenai indikasi non-job besar-besaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta isu jual beli jabatan yang santer diberitakan belakangan ini. Pemprov Lampung menegaskan bahwa langkah-langkah kepegawaian yang tengah dilakukan adalah bagian dari komitmen untuk melaksanakan Merit System (Sistem Merit) dan Manajemen Talenta secara utuh.
Kepala
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Rendi Reswandi, menyampaikan
keterangan tersebut dalam konferensi pers yang dipandu oleh Kadis Kominfotik
Provinsi Lampung, Ganjar Jationo, di Ruang Command Center Dinas Kominfotik
Provinsi Lampung, Senin (24/11/2025).
Rendi
Reswandi menjelaskan bahwa Uji Kompetensi dan Profiling ASN yang melibatkan
1.907 PNS (Eselon III, IV, Fungsional Madya, dan Pelaksana) merupakan tahap
awal dari implementasi Manajemen Talenta.
"Kami
tekankan, isu non-job secara besar-besaran adalah tidak betul. Kegiatan
profiling ini bukan selter, bukan untuk menon-jobkan orang, tetapi untuk ke
arah lebih baik," ujar Rendi.
Rendi menjelaskan Profiling
ASN ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Lampung sebagai pilot project dari
BKN (Badan Kepegawaian Negara) untuk menjamin penempatan ASN sesuai kompetensi.
Data
profiling tersebut, lanjut Rendi, akan diintegrasikan dengan aplikasi Sistem
Informasi Manajemen Talenta (Simata) untuk mendapatkan nilai akhir dan
rekomendasi. Rekomendasi ini dapat berupa usulan peningkatan kompetensi melalui
diklat, rotasi, atau bahkan promosi. Proses profiling akan berlanjut ke seluruh
ASN Pemprov Lampung secara bertahap.
Menanggapi
isu intervensi dari Inspektorat dalam proses mutasi, Kepala BKD Rendi Reswandi
juga memberikan penegasan. Ia menyatakan bahwa isu tersebut tidak benar.
"Peran
Inspektorat dalam Tim Penilaian Kinerja (TPK) telah diatur secara jelas dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 54. Dalam tim penilaian kinerja
itu (dulu Baperjakat) bahwa salah satu unsur pengawasan dari Inspektorat, yang
wajib memberikan rekomendasi terkait catatan hukuman disiplin pegawai, sehingga
memang keberadaannya diwajibkan," jelas Rendi Reswandi.
Terkait
isu jual beli jabatan, Rendi Reswandi menegaskan bahwa mekanisme mutasi,
rotasi, dan promosi adalah hak prerogatif Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan
telah disesuaikan dengan regulasi BKN. BKD bertindak sebagai regulator yang
mensinkronisasi usulan-usulan yang ada. Ia memastikan bahwa sistem Pemerintah
Provinsi Lampung berjalan transparan, terbukti dengan status percontohan pilot
project dari BKN.
Selain
itu, Rendi Reswandi juga mengklarifikasi inisial yang disebut media terkait
dugaan promosi di Rumah Sakit Abdul Moeloek (RSAM) dan Dinas SDM. Ia menyebut,
inisial tersebut adalah Sabariah Hasan (SH) dan Dwi Aprilia Lestari (DAL).
Mutasi DAL ditegaskan sebagai perpindahan dan bukan promosi, serta keduanya
merupakan usulan dari OPD masing-masing.
Sebagai
bagian dari penerapan Merit System, Kepala BKD Provinsi Lampung memastikan
bahwa indikator kinerja ASN akan dievaluasi secara berkala.
"Evaluasi
kinerja ASN akan dilakukan melalui skala periodik per enam bulan oleh Kepala
OPD masing-masing," tutur Rendi. Hal ini memastikan bahwa kinerja dan
kompetensi pegawai terus dipantau untuk mencapai perbaikan di Pemerintah
Provinsi Lampung.
Di kesempatan yang sama,
Rendi Reswandi menginformasikan bahwa
saat ini Pemerintah Provinsi Lampung sedang menunggu hasil Uji Kompetensi
Manajerial dan Sosial Kultural yang telah selesai dilakukan bagi 10 peserta
seleksi terbuka untuk dua JPT Pratama.
Dua JPT Pratama yang dilakukan seleksi terbuka tersebut yaitu Kepala Biro Barang Jasa dan Wadir Bidang Keperawatan, Pelayanan dan Penunjang Medik Rumah Sakit Abdul Moeloek. (kmf)
