Pemprov Lampung Terima Kunjungan BULD DPD RI, Bahas Penguatan Kualitas Regulasi Daerah
BANDARLAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung menerima kunjungan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI dalam rangka konsultasi publik, pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah (ranperda) dan peraturan daerah (perda), Kamis (20/11/2025). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung dan dibuka langsung oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela.
Dalam sambutannya, Wagub
Jihan menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut dan menegaskan pentingnya
kemitraan pusat–daerah dalam memperkuat kualitas legislasi daerah. Ia menilai
kehadiran BULD tidak sekadar agenda rutin, tetapi bentuk komitmen untuk
memastikan regulasi di daerah benar-benar implementatif dan menjawab kebutuhan
masyarakat.
Wagub Jihan turut
menyinggung tantangan regulasi di Lampung, mulai dari harmonisasi aturan dengan
kebijakan nasional hingga keterbatasan kapasitas perancang regulasi di daerah.
Menurutnya, dinamika itu menuntut proses penyusunan perda yang lebih hati-hati
agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.
Wagub juga menjelaskan bahwa
ketersediaan data yang belum sepenuhnya terintegrasi turut memengaruhi kualitas
naskah akademik dan analisis kebijakan. Karena itu, Pemprov Lampung terus
berupaya memperkuat basis data untuk mendukung proses legislasi yang berbasis
bukti.
Di bidang fiskal, Wagub
memaparkan kondisi ruang anggaran daerah yang masih sempit. Ia mencontohkan
defisit anggaran sebesar Rp1,8 triliun pada awal masa jabatan serta
keterbatasan APBD yang pada 2026 hanya berkisar Rp7,6 triliun. Kondisi ini
membuat pemerintah harus menyusun regulasi secara realistis dan menghindari
kebijakan populis yang berpotensi membebani keuangan daerah.
Meski menghadapi
keterbatasan, Wagub menyebut Lampung mencatatkan pertumbuhan ekonomi tertinggi
di Sumatera pada triwulan I 2025, serta tetap berada di posisi tiga besar pada
triwulan berikutnya. Capaian itu, menurutnya, memberi optimisme bahwa kebijakan
daerah berjalan pada arah yang tepat.
Sementara itu, sambutan BULD
DPD RI disampaikan oleh Drs. H. Ahmad Bastian, S.Y., selaku perwakilan DPD RI
dari Provinsi Lampung. Ia menyebut Lampung sebagai daerah strategis yang memiliki
kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Dengan pertumbuhan ekonomi
mencapai 5,04 persen, peran regulasi daerah dinilai sangat penting untuk
mendukung pembangunan.
Namun, Bastian juga
menyoroti sejumlah persoalan legislasi di Lampung, seperti disharmonisasi
regulasi, keterbatasan SDM perancang, lemahnya koordinasi lintas instansi,
serta kualitas naskah akademik yang belum merata. Ia menegaskan bahwa kunjungan
BULD bertujuan menggali masalah tersebut secara komprehensif untuk kemudian
merumuskan rekomendasi strategis.
Menurut Bastian, pertemuan
ini merupakan momentum memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah,
sesuai semangat otonomi daerah yang menuntut regulasi adaptif dan kontekstual.
Ia berharap hasil evaluasi dapat mempercepat perbaikan kualitas legislasi di
Provinsi Lampung.
Usai sambutan, kegiatan
dilanjutkan dengan diskusi dan pemaparan teknis terkait peraturan daerah.
Diskusi dipimpin langsung oleh Pimpinan BLUD DPD RI Ir. Stefanus B.A.N. Liow,
M.A.P,. Pada kesempatan tersebut Kepala Biro Hukum Pemprov Lampung, Yudi Al
Fadri, memaparkan sejumlah permasalahan implementasi perda. Ketua Bapemperda
DPRD Lampung, Hanifal, juga menyampaikan kondisi legislasi dan kebutuhan
penguatan koordinasi antara eksekutif dan legislatif.
Selain itu, perwakilan
Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Dalam Negeri turut memberikan
pendampingan terkait aspek normatif dan prosedural dalam pembentukan perda.
Forum ini menjadi sarana untuk mengidentifikasi hambatan sekaligus merumuskan
langkah perbaikan sistemik.
Kunjungan BULD DPD RI di
Provinsi Lampung dilaksanakan di dua lokasi, yakni Kantor Pemerintah Provinsi
Lampung dan Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pada kedua lokasi tersebut,
rombongan melakukan evaluasi dan berdiskusi dengan pemangku kepentingan terkait
pembentukan regulasi daerah.
Wagub Jihan menutup kegiatan
dengan harapan agar kerja sama dengan DPD RI terus berlanjut. Ia mengajak
pemerintah pusat untuk memberikan pendampingan berkelanjutan demi memperkuat
tata kelola legislasi daerah yang lebih responsif, efektif, dan berpihak kepada
masyarakat.
Menurut Wagub, sinergi inilah yang akan memastikan setiap perda tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga instrumen pembangunan yang memberi dampak nyata bagi masyarakat Lampung. (kmf).
