Pusat Lepas 460 Ha Register I Way Pisang Jadi Kawasan Industri
BANDARLAMPUNG - Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyetujui permohonan Gubernur Lampung
Muhammad Ridho Ficardo melepaskan lahan kawasan Hutan Register I Way Pisang,
Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, seluas 460 hektare kepada Pemerintah
Provinsi Lampung. Rencananya, lahan ini akan dijadikan kawasan industri (KI).
Persetujuan tersebut
tertuang dalam Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor
S.195/Menlhk/Setjen/PIA.2/52017 tentang Persetujuan Prinsip Tukar Menukar
Kawasan Hutan untuk mendukung pengembangan Kawasan Industri Lampung. Jalan
panjang ditempuh Gubernur Ridho antara lain melalui Rapat Terbatas bersama
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan para Menteri Kabinet
Kerja, pada 6 Maret 2017 di Istana Negara.
Pada rapat itu, Ridho
mengusulkan tiga KI yakni KI Way Pisang, KI Maritim Tanggamus, dan KI Mesuji di
Kecamatan Rawajitu Utara, Mesuji. Ketiganya mendapat restu Presiden Joko Widodo
sebagai penunjang beroperasinya Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Pada 14
Agustus 2017, Gubernur Ridho juga menggelar rapat dengan Menteri Perindustrian,
Airlangga Hartarto, untuk mempertajam rencana tersebut.
"Sebagai lahan
pengganti (ruislag), Pemerintah Provinsi Lampung menyediakan lahan di Kabupaten
Tulangbawang seluas 955 hektare," kata Sekretaris Daerah Lampung Sutono
saat memimpin rapat pembahasan terkait pelepasan lahan Register Way Pisang dari
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Pemprov Lampung, di Ruang
Sakai Sambayan, Senin (13/11/2017).
Menurut Sutono, Gubernur
Ridho menujuk PT Lampung Jasa Utama (LJU), badan usaha milik daerah (BUMD)
Provnsi Lampung, sebagai pengelola dengan meneribtkan SK Gubernur Lampung Nomor
G/629/III.12/HK.2016 tanggal 31 Oktober 2016. PT LJU berkewajiban mencari mitra
perusahaan yang memiliki kompetensi dalam pengelolaan kawasan industri,
pengadaan tanah untuk lokasi pembangunan kawasan industri, dan pengajuan izin
prinsip dan pengajuan izin usaha kawasan industri.
“Prinsip dasarnya kita
memperkuat LJU. BUMD ini harus difungsikan secara optimal khususnya dalam
mendukung program pengembangan kawasan industri. Pemprov menyerahkan sepenuhnya
pengelolaan kawasan industri kepada PT LJU,” kata Sutono.
Dari sisi pendanaan,
Sutono mengatakan Pemprov Lampung melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017
menganggarkan dana sekitar Rp10 miliar sebagai penambahan penyertaan modal LJU
untuk dana lahan pengganti (ruislag). Direktur Utama PT LJU, Andi Jauhari Yusuf
mengataka siap melaksanakan tugas dan bersinergi dengan Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Lampung dalam mendukung kawasan Industri. “Pemprov tetap menjadi
induk dalam menaungi LJU,” kata Andi Jauhari. (H-Prov)