Ini Fleksibilitas Dan Kemudahan Bagi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Yang Diatur Dalam RPM

JAKARTA, katalampung.com – Melalui siaran persnya, Minggu (17/12), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan fleksibilitas dan kemudahan bagi penyelenggara jasa telekomunikasi yang diatur dalam RPM (Rancangan Peraturan Menteri) Kominfo.


Ini Fleksibilitas Dan Kemudahan Bagi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Yang Diatur Dalam RPM
Foto: Ilustrasi

Kemanfaatan itu meliputi fleksibitas bagi penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menggunakan teknologi pilihannya dalam menyediakan layanan jasa telekomunikasi. Kemudian, keleluasaan bagi penyelenggara jasa telekomunikasi dalam menyediakan jasa telekomunikasi untuk meningkatkan penetrasi internet.

Selain itu, adanya kepastian perlindungan hukum dalam kerjasama antara penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa telekomunikasi, serta dukungan terhadap pemanfaatan kemajuan teknologi dalam penyelenggaraan telekomunikasi untuk meningkatkan efisiensi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyampaikan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kominfo mengenai Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi pada tanggal 8 Desember 2017.

Rancangan Peraturan Menteri tersebut merupakan penyederhanaan (simplifikasi) atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahiun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi berikut Peraturan Menteri – Peraturan Menteri perubahannya yang berjumlah 16 Peraturan Menteri sehingga dengan Rancangan Peraturan Menteri ini akan menjadi satu Peraturan Menteri.

Dalam masa Konsultasi Publik tersebut, Kementerian Kominfo telah menerima masukan dari berbagai pihak terkait. Atas masukan-masukan yang ada, pada Jumat, 15 Desember 2017, di Kementerian Kominfo telah dilaksanakan pertemuan pembahasan masukan-masukan yang melibatkan Kementerian Kominfo, Penyelengara Jasa Telekomunikasi dan asosiasi terkait yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Prof. Ahmad M. Ramli. 

Rapat dihadiri seluruh operator telekomunikasi terkait antara lain PT. Telkom, PT. Telkomsel, PT. Indosat, PT. XL Axiata, PT. H3I, PT. Smartfren, PT. Smart Telecom, PT. Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), serta Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).

APJII yang semula menyampaikan keberatan atas beberapa ayat dalam RPM, akhirnya sangat mendukung RPM segera disahkan oleh Menteri Kominfo. RPM dinilai dapat mengakomodir dan memberi jalan keluar yang efektif dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi ke depan.

Tujuan utama dari RPM justru disiapkan untuk mendorong pertumbuhan industri telekomunikasi nasional termasuk juga kemudahan berusaha, tanpa adanya tendensi keberpihakan kepada pihak manapun apalagi memberi karpet merah kepada pelaku usaha asing sebagaimana diisukan sebelumnya dari berita. 
Diberdayakan oleh Blogger.