Pemprov Lampung Umumkan Penetapan Hari Libur dan Cuti Bersama 2018

BANDARLAMPUNG, katalampung.com - Menjelang akhir tahun 2017, Pemerintah Provinsi Lampung mengumumkan penetapan cuti bersama, cuti tahunan dan cuti karena alasan penting pada tahun 2018.

Pemprov Lampung Umumkan Penetapan Hari Libur dan Cuti Bersama 2018

Kabag Humas dan Komunikasi Publik Pemprov. Lampung Heriyansyah di Bandarlampung, Senin, menjelaskan bahwa pengumuman tersebut menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No. 707/2017, No. 256/2017 dan No. SKB/02/MENPAN-RB/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.

Penetapan cuti bersama tahun 2018 diantaranya sebanyak lima hari yaitu pada Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah tanggal 13,14,18 dan 19 Juni 2018 dan pada Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2018.

Selain itu, Heri juga menjelaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama tersebut akan mengurangi hak cuti tahunan 2018, yang semula 12 hari kerja menjadi tujuh hari kerja.

"Untuk para pegawai yang mengambil hak cuti tahunan pada akhir tahun, tidak boleh melebihi tahun yang berjalan," ujarnya.

Namun demikian, ia menyebutkan ketentuan cuti bersama ini tidak berlaku bagi PNS yang menjadi guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi yang telah mendapatkan libur menurut Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasa 8 PP No.24/1976 tentang Cuti Pegawai Sipil.

Selain itu, Heri juga menambahkan bahwa unit kerja/satuan organisasi/lembaga yang berfungsi memberikan pelananan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas seperti rumah sakit dan unit kerja yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran sejnisnya dihimbau agar mengatur penugasan pegawai, karyawan dan pekerja pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 yang ditetapkan.

“Hal ini agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya”, tambahnya.

Adapun daftar hari libur dan cuti bersama Tahun 2018 sesuai Surat Edaran Gubernur Lampung No.045.2/2744/09/2017 tanggal 13 Desember 2017 yakni :

A.   HARI LIBUR NASIONAL TAHUN 2018


1.   1 Januari, Senin, Tahun Baru 2018 Masehi

2.   16 Februari, Jum’at, Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili

3.   17 Maret, Sabtu, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940

4.   30 Maret, Jum’at, Wafat Isa Al Masih

5.   14 April, Sabtu, Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

6.   1 Mei, Selasa Hari Buruh Internasional

7.   10 Mei, Kamis, Kenaikan Isa Al Masih

8.   29 Mei, Selasa, Hari Raya Waisak 2562

9.   1 Juni, Jum’at Hari Lahir Pancasila

10. 15-16 Juni, Jum-at – Sabtu, Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah

11. 17 Agustus, Jum’at, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

12. 22 Agustus, Rabu, Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriyah

13. 11 September, Selasa, Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah

14. 20 November, Selasa, Maulid Nabi Muhammad SAW

15. 25 Desember, Selasa, Hari Raya Natal.
Diberdayakan oleh Blogger.