Ini Fleksibilitas Dan Kemudahan Bagi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Yang Diatur Dalam RPM
Foto: Ilustrasi |
Kemanfaatan itu meliputi fleksibitas bagi penyelenggara
jasa telekomunikasi untuk menggunakan teknologi pilihannya dalam menyediakan
layanan jasa telekomunikasi. Kemudian, keleluasaan bagi penyelenggara jasa telekomunikasi
dalam menyediakan jasa telekomunikasi untuk meningkatkan penetrasi internet.
Selain itu, adanya kepastian perlindungan hukum dalam
kerjasama antara penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa telekomunikasi,
serta dukungan terhadap pemanfaatan kemajuan teknologi dalam penyelenggaraan
telekomunikasi untuk meningkatkan efisiensi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah
menyampaikan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kominfo mengenai
Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi pada tanggal 8 Desember 2017.
Rancangan Peraturan Menteri tersebut merupakan
penyederhanaan (simplifikasi) atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 21
Tahiun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi berikut Peraturan
Menteri – Peraturan Menteri perubahannya yang berjumlah 16 Peraturan Menteri
sehingga dengan Rancangan Peraturan Menteri ini akan menjadi satu Peraturan
Menteri.
Dalam masa Konsultasi Publik tersebut, Kementerian
Kominfo telah menerima masukan dari berbagai pihak terkait. Atas masukan-masukan
yang ada, pada Jumat, 15 Desember 2017, di Kementerian Kominfo telah
dilaksanakan pertemuan pembahasan masukan-masukan yang melibatkan Kementerian
Kominfo, Penyelengara Jasa Telekomunikasi dan asosiasi terkait yang dipimpin
oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Prof. Ahmad M.
Ramli.
Rapat dihadiri seluruh operator telekomunikasi terkait
antara lain PT. Telkom, PT. Telkomsel, PT. Indosat, PT. XL Axiata, PT. H3I, PT.
Smartfren, PT. Smart Telecom, PT. Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, Pengelola
Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), dan Asosiasi Penyelenggara Jasa
Internet Indonesia (APJII), serta Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh
Indonesia (ATSI).
APJII yang semula menyampaikan keberatan atas beberapa
ayat dalam RPM, akhirnya sangat mendukung RPM segera disahkan oleh Menteri
Kominfo. RPM dinilai dapat mengakomodir dan memberi jalan keluar yang efektif
dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi ke depan.
Tujuan utama dari RPM justru disiapkan untuk mendorong
pertumbuhan industri telekomunikasi nasional termasuk juga kemudahan berusaha,
tanpa adanya tendensi keberpihakan kepada pihak manapun apalagi memberi karpet
merah kepada pelaku usaha asing sebagaimana diisukan sebelumnya dari
berita.