Panwascam Sukadana Ingatkan Seluruh Paslon Tak Kampanye di Tempat Ibadah

KATALAMPUNG. COM - Bulan suci Ramadhan tahun ini berbarengan dengan sisa tahapan pelaksaaan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung tahun 2018.


Panwascam Sukadana Ingatkan Seluruh Paslon Tak Kampanye di Tempat Ibadah
Ketua Panwascam Sukadana Purnama Hidayah


Terkait hal itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Sukadana Purnama Hidayah meminta kepada semua pihak yang memiliki kepentingan terhadap pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur di Kecamatan Sukadana terutama Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, Relawan Paslon untuk bisa menjaga bulan Suci Ramadhan dengan tidak berkampanye di tempat ibadah.

Menurutnya, semua pihak harus menjaga kesucian bulan Ramadhan dengan tidak berkampanye di tempat ibadah dan tempat lainnya yang dilarang undang-undang serta bisa menahan diri untuk tidak melakukan politik uang.

“Larangan tidak boleh kampanye di tempat ibadah saat bulan suci Ramadhan ini bukan berarti di bulan lain boleh dilakukan. Ini demi menjaga bulan suci yang dikhawatirkan munculnya pemberian zakat, infaq, dan sedekah dimanfaatkan untuk menggiring umat memilih calon tertentu,” ungkap Purnama Selasa (22/05/2018).

Pihaknya berharap kepada para tokoh agama Islam dan tokoh agama lainnya di Kecamatan Sukadana untuk bisa menjadi pendorong bagi para pihak untuk tidak berkampanye di tempat ibadah guna menghasilkan Pilkada yang bersih dan berkualitas.

Ia menambahkan, Panwaslu Kecamatan Sukadana akan intens melakukan pengawasan kampanye pada bulan suci Ramadhan dengan diiringi langkah pencegahan dan penindakan jika ada indikasi pelanggaran.

“Intinya, Panwascam Sukadana akan lebih aktif supaya pada bulan yang suci ini tidak ada pelanggaran, baik kampanye, menyebar isu SARA atau pelanggaran lainnya,” ujarnya.

Dijelaskannya bahwa, hal itu disampaikan sebagai bentuk tindaklanjut instruksi Bawaslu RI tentang Deklarasi Menjaga Kesucian Ramadhan dari Kampanye di tempat Ibadah dan Politik Uang.

“Kami mengajak masyarakat atau pemilih untuk berpartisipasi aktif melaporkan setiap pelanggaran, politik uang dan/atau kampanye di tempat ibadah kepada pengawas pemilu,” harapnya. (Jhoni) 
Diberdayakan oleh Blogger.