DPRD Lampung Timur Akan Panggil Kadis PMD Lamtim

KATALAMPUNG.COM – Buntut dari pemberitaan media dan pelaporan dari LSM Tegar perihal terjadinya dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyrakat dan Pemerintahan Desa (PMD) Lamtim Syahrul, dalam waktu dekat ini Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur akan memanggil yang bersangkutan. Pemanggilan ini untuk melakukan hearing terkait adanya kegiatan Pelatihan Jurnalis Kades yang dilaksanakan pada 25 April 2018 di Hotel Horison Bandar Lampung.


DPRD Lampung Timur Akan Panggil Kadis PMD Lamtim


Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamtim Armada Gunawan mengatakan, guna mengetahui apa dan mengapa Dinas PMD Lamtim melakukan kegiatan jurnalis bagi kades se-Lampung Timur tersebut.

"Kita akan pangil dulu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (PMD), karena dari informasi yang berkembang beberapa hari ini, banyak kami lihat kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan jurnalis kades tersebut. Bahkan dari berita yang ada, Plt.Bupati Lamtim Zaiful Bokhari juga tidak mengetahui atau tidak ada pemberitahuan terkait adanya kegiatan yang dilakukan oleh Dinas PMD," ungkapnya.

Menurutnya, jika memang benar informasi yang berkembang saat ini, dimana dalam pelaksanaan kegiatan tersebut menggunakan Dana Desa, maka hal tersebut memang kurang baik.

“Maka dalam hal ini, kami agak sependapat dengan Plt.Bupati, seharusnya PMD Lamtim dapat lebih selektif lagi dalam melakukan kegiatan,” ujarnya.

Namun untuk memastikan apa dan mengapa PMPD Lamtim melakukan pelatihan jurnalistik itu, maka pihaknya dari Komisi I DPRD Lamtim akan melakukan pemanggilan guna melakukan dengar pendapat.

"Untuk mengetahui lebih jelasnya, nanti kita akan panggil sehingga kita semua bisa mengetahui secara jelas terkait persolan itu. Karena selain persoalan pelatihan jurnalis bagi Kades tersebut, bukan kami juga mempunyai beberapa temuan-temuan di lapangan yang perlu dipertanyakan pada dinas PMPD Lamtim," ucapnya.

Kemudian terkait adanya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Lampung Timur yang telah melaporkan hal tersebut di Kejaksaan Negeri Sukadana, itu merupakan hak dari LSM tersebut.

"Kita harus memisahkan hal itu, biarlah itu urusan para pihak penegak hukum kita yang ada di Kejaksaan Negeri Sukadana," ungkapnya.(Jhoni)
Diberdayakan oleh Blogger.