Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Seret Kepala Dinas PMD Lampung Timur
![]() |
Ketua LSM Tegar Lampung Timur Azhari Nisar (berbaju putih) saat memberikan keterangan pada awak media usai melaporkan Kadis PMD Lampung Timur ke Kejari Sukadana, Senin (21/5) |
Pelatihan
jurnalistik untuk Kepala Desa ini sendiri terkesan dipaksakan, pasalnya
kegiatan tersebut tak tampak ada kaitannya dengan upaya memajukan pemerintahan
di tingkat desa.
Melihat
kondisi ini, Lebaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tegakkan Aspirasi Rakyat (TEGAR)
Lampung Timur melaporkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa (DPMPD) Lamtim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana pada
Senin 21 Mei 2018.
Pengaduan
tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pelatihan jurnalis bagi
perangkat desa yang diduga dikordinir oleh Kepala BPMPD Lamtim pada 25
April 2018 di Hotel Horison Bandar Lampung.
Ketua
LSM TEGAR Lamtim Azhari Nisar mengatakan pelaksanaan kegiatan tersebut
merupakan hal yang kurang tepat, dengan membebankan biaya dari Dana Desa. Biaya
dana pelatihan tersebut dibebankan melalui Dana Desa yang ada di 264 desa yang
ada di Kabupaten Lampung Timur.
"Kalau
dari investigasi yang kami lakukan, setiap desa dipungut dana sebesar Rp
2.910.000,00 untuk pelaksanaan pelatihan jurnalis desa di hotel Horison Bandar
Lampung tersebut. Bagaimana mungkin, Dana Desa dipergunakan untuk pelatihan jurnalis
bagi kepala desa, yang kami anggap bukan hal yang penting dan tidak masuk dalam
aturan penggunaan Dana Desa," jelasnya.
Untuk
itu, pihaknya dari LSM TEGAR berharap kepada Kejaksaan Negeri Sukadana dapat
segera memanggil dan memeriksan Kepala BPMPD Lamtim terkait pelaksanaan
kegiatan pelatihan jurnalis bagi perangkat desa yang ada di Lamtim.
Sementara
Kajari Sukadana A.Syahrir Harahap,SH,MH mengatakan, bahwa terkait adanya
laporan yang disampaikan kawan-kawan LSM TEGAR tersebut merupakan suatu langkah
yang positif dalam bentuk pengawasan kegiatan yang dilakukan oleh
pemerintah.
Namun
terkait laporan ini, pihak Kejaksaan akan mencoba mempelajari terlebih dahulu
terkait permasalahan yang dilaporkan LSM TEGAR.
“Jika
memang nanti ada kita temukan aturan yang dilanggar dalam pelaksanaan kegiatan
pelatihan jurnalis bagi perangkat desa yang diduga dikordinir oleh BPMPD Lamtim
akan kita tindaklanjuti. Untuk saat ini, kami sudah terima laporannya, dan kami
akan coba pelajari terlebihdulu,"jelasnya.
Untuk
di ketahui, Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota
dan digunakan untuk membiayai penyelenggaran
pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Sesuai
dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah
mengalokasikan Dana Desa, melalui mekanisme transfer kepada Kabupaten/Kota.
Berdasarkan alokasi Dana tersebut, maka tiap Kabupaten/Kota mengalokasikannya
kepada setiap desa berdasarkan jumlah desa dengan
memperhatikan jumlah penduduk (30%), luas wilayah
(20%), dan angka kemiskinan (50%).
Hasil
perhitungan tersebut disesuaikan juga dengan tingkat kesulitan geografis
masing-masing desa. Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud di atas, bersumber
dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara
merata dan berkeadilan. Besaran alokasi anggaran yang peruntukannya
langsung ke Desa ditentukan 10% (sepuluh perseratus) dari dan di luar dana
Transfer Daerah (on top) secara bertahap.
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
APBN, dengan luasnya lingkup kewenangan Desa dan dalam rangka mengoptimalkan
penggunaan Dana Desa, maka penggunaan Dana
Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat Desa.(Jhoni)