Penjelasan Direksi PT Tiga Pilar Tentang Pabrik Beras Yang Disegel

JAKARTA – katalampung.com - Satgas Pangan Mabes Polri menyegel PT Indo Beras Unggul (IBU), salah satu pabrik beras di Jalan Raya Karawang-Bekasi, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pabrik itu diketahui merupakan anak perusahaan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. Melalui keterangan tertulis, Sabtu (22/7), Direksi PT Tiga Pilar memberikan tangapannya. Direksi mengaku, sangat kooperatif dan transparan kepada semua pihak yang berwenang, demikian dilansir dari republika.co.id.

Pabri Beras Disegel
"Dan saat ini kami sedang melakukan koordinasi secara internal dan eksternal untuk melakukan verifikasi semua fakta," tulis keterangan tersebut.

PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk disebut berpegang teguh pada kualitas produk- produk yang dihasilkan, berkomitmen penuh kepada para pelanggan dan selalu mentaati ketentuan dan hukum yang berlaku. Visi-nya adalah menjadi perusahaan berwawasan nasional yang berperan serta dalam membangun Indonesia dan berkontribusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Berikut keterangan lengkap atas penyegelan PT. IBU.

1. PT. IBU membeli gabah dari petani dan beras dari mitra penggilingan lokal, dan tidak membeli atau menggunakan beras subsidi yang ditujukan untuk program Beras Sejahtera (rastra) Bulog dan atau bantuan bencana dan atau bentuk lainnya dalam menghasilkan beras kemasan berlabel.

2. PT. IBU memproduksi beras kemasan berlabel untuk konsumen menengah atas sesuai dengan deskripsi mutu Standard Nasional Indonesia (SNI)

3. PT. IBU memproduksi beras kemasan berlabel berdasarkan standar ISO 22000 tentang Food Safety dan GMP

4, PT. IBU mengikuti ketentuan pelabelan yang berlaku dan menggunakan laboratorium terakreditasi sebagai dasar pencantuman informasi fakta

5. PT. IBU mencantumkan kode produksi sebagai informasi umur stok hasil produksi.
Diberdayakan oleh Blogger.