Reklame Rokok Menjamur di Bandar Lampung
Dilansir
dari Republika.co.id, dari pantauannya di Jalan Teuku Umar hingga Jalan Zainal
Abidin Pagaralam yang dikenal kawasan pendidikan karena banyak sekolah dan
perguruan tinggi negeri dan swasta banyak ditemukan iklan rokok. Selain itu,
kawasan tersebut juga banyak terdapat rumah sakit milik pemerintah dan swasta.
Namun, kawasan terlarang tersebut terpajang reklame rokok.
Pemasangan
iklan rokok dinilai telah mengganggu aktivitas pendidikan dan kesehatan warga.
Namun belum ada tindakan dari pemerintah setempat Pemprov Lampung dan Pemkot
Bandar Lampung. Bahkan Pemkot Bandar Lampung justru sedang sibuk membersihkan
atribut bakal calon gubernur di jalan-jalan.
“Sekarang
pemkot gencar menurunkan atribut kampanye calon gubernur. Tapi, reklame rokok
yang dipasang di tempat terlarang dibiarkan. Saya tidak tahu, mungkin ada atau
tinggi PAD (pendapatan asli daerah)-nya,” kata Tanjung, salah seorang aktivis
sosial di Bandar Lampung.
Ia
menyesalkan pemkot tidak memerhatikan hal yang lebih utama untuk kesehatan
dibandingkan dengan hal yang lain. Ia mengatakan, seharusnya, Pemkot Bandar
Lampung atau Pemprov Lampung tegas menindak pemasang reklame atau iklan rokok
di kawasan terlarang sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2015
tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Komisi II
DPRD Bandar Lampung berencana akan melakukan inventarisir reklame rokok yang
berada di sepanjang jalan Kota Bandar Lampung. Menurut Poltak Aritonang, ketua
Komisi II, menjamur reklame rokok di sepanjang jalan dinilai banyak terjadi
pelanggaran pemasangan reklame.
Ia dan rekan
sekomisinya masih mengkaji keberadaan reklame rokok yang menjamur terpasang di
jalan-jalan tersebut, apakah ada PAD-nya. Menurut dia, pemasangan reklame rokok
sudah diatur dalam aturannya. Tinggal melihat terjadi bentuk pelanggaran atau
tidak.