Masyarakat Harus Aktif Mengawasi Pelayanan Publik

BANDARLAMPUNG, katalampung.com - Salah satu tugas Ombudsman Republik Indonesia adalah melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur di Pasal 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Untuk itu Ombudsman Lampung mendorong partisipasi masyarakat untuk dapat melaksanakan tugasnya sebagai pengawas eksternal sebagaimana telah diatur dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menyatakan bahwa masyarakat merupakan bagian dari Pengawas Eksternal.

Masyarakat Harus Aktif Mengawasi Pelayanan Publik
Foto IST. Diskusi Ombudsman Lampung dalam rangka membangun kepedulian masyarakat untuk turut mengawasi kebijakan publik.
"Untuk itu Ombudsman perlu melakukan stimulus kepada masyarakat agar masyarakat dapat melaksanakan perannya sebagai pengawas eksternal dengan cara menyampaikan laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” jelas Nur Rakhman Yusuf selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi dalam kegiatan Diskusi Publik yang diinisiasi oleh Ombudsman pada Rabu, (30/8) di Hotel Horison.

"Setiap masyarakat mulai dari lahir sampai dengan meninggal membutuhkan pelayanan publik, maka diperlukan partisipasi aktif dari masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik" jelas Siska Widyawati selaku Asisten Madya Ombudsman Republik Indonesia

Diskusi Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pelayanan Publik dengan tema ”Partisipasi Masyarakat Dalam Pengawasan Pelayanan Publik Wujud Penyelenggaraan Negara yang Efektif, Efisien, Jujur dan Terbuka” diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung dengan melibatkan berbagai komunitas yang ada di Lampung. Selain itu dalam Diskusi Publik tersebut Ombudsman juga menghadirkan salah satu Pelapor yaitu Berti Savora yang merupakan mantan Tenaga Kerja Indonesia yang berasal dari Lampung Timur.

Berti Sarova memberikan testimoni tentang manfaat yang dirasakan dengan melaporkan pelayanan yang didapatkan pada saat mendampingi para TKI khususnya TKW. Selain terkait hak-hak TKI yang dilaporkan ke Ombudsman Berti juga pernah melaporkan  beberapa pelayanan seperti pelayanan KTP-el. "Setelah melapor ke Ombudsman saya baru mengetahui bahwa ada banyak hal yang dapat saya lakukan untuk membantu mengawasi pelayanan publik" tutup Berti. (rls)
Diberdayakan oleh Blogger.