Ombudsman Lampung : Internal Pelayanan KTP-el Harus Dievaluasi
Foto katalampung.com: Ketua Ombudsman Lampung Nur Rakhman Yusuf |
Menurut Ketua Ombudsman Lampung Nur Rakhman Yusuf, hal ini dilakukan dalam upaya pencegahan Mal administrasi pada pelayanan KTP-el. Dalam surat tersebut terdapat 2 poin besar yang harus menjadi perhatianuntuk dilakukan evaluasi pelayanan KTP-el. Selain itu juga untik memastikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah masing-masing telah melaksanakan pelayanan KTP-el sesuai Peraturan dan Kebijakan yang terkait khususnya pelaksanaan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 471.13/9686/Dukcapil, Tanggal 14 September 2016, Perihal: Pelayanan Perekaman dan Pencetakan KTP Elektronik.
Nur Rahman berharap, akan ada perbaikan dalam pelayanan KTP-el yaitu waktu pelayanannya. “Disdukcapil harus memberikan kepastian kepada masyarakat. Walaupun kenyataannya namun harus jelas waktunya dan prosedur pengambilannya. Disini Disdukcapil tidak mempublikasikan bagaimana standar pelayanan membuat KTP-el kepada masyarakat”, Terang Nur Rakhman Yusuf.
Hasil Investigasi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung telah menemukan 3 hal yang harus segera diselesaikan. Ketiganya adalah penundaan berlarut dalam pendistribusian KTP-el yang sudah print ready record (PRR), penyimpangan prosedur karena masyarakat tidak mendapatkan tanda bukti pada saat pengurusan (perekaman) KTP-el dan tidak pro aktifnya pihak Disdukcapil.
Temuan ini didapatkan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung setelah melakukan Investigasi Tertutup dengan metode Mystery Shopping di 4 (empat) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yaitu Bandar Lampung, Lampung Selatan, Pesawaran dan Pringsewu. Dari hasil investigasi tersebut masih banyak masyarakat yang sudah lama melakukan rekaman tapi belum mendapatkan KTP-el, meskipun statusnya sudah Print Ready Record (PRR) atau siap cetak. Padahal pada pertengahan April 2017 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Lampung sudah membagikan 136.000 (seratus tiga puluh enam ribu) keping blangko KTP-el yang dibagikan kepada 15 Kabupaten/Kota, seharusnya KTP-el sudah dapat dibagikan berdasarkan data Print Ready Record (PRR) berbasiskan data penduduk per wilayah RT/RW. Seharusnya Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan validasi data setelah proses perekaman, serta dilakukan penjadwalan pencetakan dan pendistribusian KTP-el berdasarkan wilayah RT/RW, sehingga memudahkan untuk memonitor penyelesaian pencetakan KTP-el.
“Ombudsman berharap dengan kondisi seperti apapun jangan sampai merugikan masyarakat karena ketidakjelasan standar pelayanan mulai dari mekanisme pelayanan sampai dengan jangka waktu penyelesaian produknya, untuk itu penyelenggara harus melayani sesuai regulasi dan kebijakan yang sudah ada, apalagi KTP-el termasuk pelayanan dasar” tutup Nur Rakhman Yusuf. (rls)