Optimalisasi Pendapatan Daerah Dengan Bentuk Tim Penyusunan Rancangan Perda Retribusi Provinsi Lampung
Foto: Rapat Pembentukan Tim Penyusunan Rancangan Perda Retribusi Provinsi Lampung, Selasa (01/08/2017). Dok. Humasprov |
Disebutkan, penyusunan Raperda mengacu Undang-Undang No
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sekaligus Keputusan Mendagri tentang
Pembatalan Perda di Provinsi Lampung sebagaimana Surat Dirjen Otonomi Daerah
Nomor : 188.34/6883/OTDA tanggal 14
September 2016 Hal Penyampaian Kepmendagri.
Dipaparkan, retribusi daerah merupakan pungutan daerah
sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus
disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang
pribadi atau badan. Jenisnya mencakup retribusi jasa umum, retrbusi jasa usaha
dan retribusi perizinan tertentu.
"Saat ini Pemerintah Provinsi Lampung memiliki
beberapa objek retribusi baru diantaranya berasal dari Retribusi Terminal Tipe
B yang berada di Terminal Simpang Propau Lampung Utara dan Terminal Mulyojati
Kota Metro. Sedangkan untuk Retribusi Jasa Usaha dari penyewaan aset yang ada
di Bapenda terdapat obyek retribusi baru yaitu penyewaan lahan untuk ATM,"
jelas Asisten.
Ditambahkan Ida Sariyorit, Kasubid Penerimaan Retribusi
dan Pendapatan Lain-Lain mengatakan Tim akan membahas penyusunan rancangan
perda retribusi Provinsi Lampung. Terdiri dari Asisten III, Bapenda, Biro
Hukum, Inspektorat, BPKP dan dari Pemerintah Daerah sendiri. Sedangkan tugas
dari Tim tersebut untuk mengkaji ulang draf Raperda retribusi sebelum di ajukan
ke rapat DPRD nantinya. (rls)