Terkendala Jumlah SDM, Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung Harapkan Partisipasi Masyarakat
Untuk menjamin terselenggaranya pelayanan publik yang
sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan,
maka diperlukan satu lembaga khusus yang independen untuk mengawasi
penyelenggaraan pelayanan publik. Ombudsman
adalah lembaga independen bentukan pemerintah yang berwenang untuk mengemban
tugas tersebut.
Sampai dengan 16 Agustus 2017, Ombudsman perwakilan
Provinsi Lampung telah menerima sebanyak 176 pengaduan terkait penyelenggaraan
pelayanan publik. Laporan tersebut berasal dari masyarakat dengan lokasi yang
berbeda-beda.
"Dari 176 pengaduan yang kita terima, semuanya
berasal dari masyarakat yang berbeda-beda lokasi. Ada yang dari lampung
Selatan, Lampung Timur, Lampung Tengah, dan
beberapa di Kota Metro, " kata Nur Rakhman saat di temui di kantornya oleh
tim katalampung.com di Bandarlampung pada (16/0/2017).
Lebih jauh lagi, Nur Rakhman menjelaskan bahwa saat ini
sumberdaya yang dimiliki Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampumg masih sangat terbatas
yaitu sebanyak 11 orang. Sehingga partisipaai masyarakat sangat dibutuhkan
untuk bersama Ombudsman mengawal pelayanan publik yang diselenggarakan oleh
Pemerintah.
Selama dibawah kepemimpinannya, Ombudsman perwakilan
Provinsi Lampung memang belum pernah mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah
terkait tindak lanjut hasil penyelidikan dari laporan masyarakat.
"Selama dibawah kepemimpinan saya, Ombudsman Perwakilan
Provinsi Lampung belum pernah mengeluarkan rekomendasi karena baru kita berikan
saran saja sudah langsung ditindak lanjuti oleh penyelenggara pelayanan publik
seperti hasil investigasi pelayanan KTP-el yang langsung ditindak lanjuti
dengan pembagian KTP - el di Kota Bandarlampung, " tutup Nur Rakhman.(gsi)