Adeham Bahas Prosedur Pembebasan Lahan Untuk Jalan Trans Tol Sumatera (JTTS)
Foto: Adeham pada acara sosialisasi percepatan pelaksanaan pembangunan JTTS di Tanjung Sari Natar Lampung Selatan, Selasa (12/09). Dok. Humas Provinsi Lampung |
Pada ruas Bakauheni-Terbanggi Besar III pembangunan
JTTS (Jalan Trans Tol Sumatera) akan dilakukan pembebasan lahan, khususnya
wilayah Desa Tanjungsari Kecamatan Natar Lampung Selatan. Adeham mengatakan, prosedur pembebasan lahan
pada wilayah tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku .
Ia melanjutkan bahwa Pemerintah Provinsi mengacu pada
Undang-undang Nomor 2 tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012 serta
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2016.
Selain membahas masalah prosedur pembebasan lahan,
Adeham juga mensosialisasikan percepatan pelaksanaan pembangunan JTTS kepada
warga Desa Tanjungsari. Dengan adanya sosialisasi ini, Adeham mengharapkan agar
proyek strategis ini dapat selesai sesuai waktunya.
“Pembangunan JTTS merupakan proyek strategis nasional
yang perlu dipercepat karena memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan
pembangunan daerah,” ujar Adeham. (rls)