Adeham Bahas Prosedur Pembebasan Lahan Untuk Jalan Trans Tol Sumatera (JTTS)

BANDARLAMPUNG, katalampung.com - Ketua Tim Percepatan Pembangunan JTTS Provinsi Lampung Adeham saat memberi pengarahan ganti rugi tanam tumbuh dan bangunan proyek bangunan JTTS di Aula Balai Desa Tanjungsari Natar Lampung Selatan, Selasa (12/9/2017).

Adeham Bahas Prosedur Pembebasan Lahan Untuk Jalan Trans Tol Sumatera (JTTS)
Foto: Adeham pada acara sosialisasi percepatan pelaksanaan pembangunan JTTS di Tanjung Sari Natar Lampung Selatan, Selasa (12/09). Dok. Humas Provinsi Lampung
Pada ruas Bakauheni-Terbanggi Besar III pembangunan JTTS (Jalan Trans Tol Sumatera) akan dilakukan pembebasan lahan, khususnya wilayah Desa Tanjungsari Kecamatan Natar Lampung Selatan.  Adeham mengatakan, prosedur pembebasan lahan pada wilayah tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku .

Ia melanjutkan bahwa Pemerintah Provinsi mengacu pada Undang-undang Nomor 2 tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012 serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2016.

Selain membahas masalah prosedur pembebasan lahan, Adeham juga mensosialisasikan percepatan pelaksanaan pembangunan JTTS kepada warga Desa Tanjungsari. Dengan adanya sosialisasi ini, Adeham mengharapkan agar proyek strategis ini dapat selesai sesuai waktunya.

“Pembangunan JTTS merupakan proyek strategis nasional yang perlu dipercepat karena memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” ujar Adeham. (rls)
Diberdayakan oleh Blogger.