Bentuk Posko Pengaduan, Ombudsman Lampung Mediasi Pelayanan KTP el di Pesawaran

PESWARAN, katalampung.com - Pelayanan publik merupakan bentuk nyata tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat. Sehingga kualitas layanan publik akan sanagat menentukan citra pemerintah dimata masyarakat. Bukan hanya itu, pelayanan publik memiliki dampak luas terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Guna mengefektifkan pengawasan pelayanan publik, Ombudsman bersamaa masyarakat membentuk posko pengaduan. Pembentukan posko pengaduan ini adalah yang pertama di Provinsi Lampung.

Bentuk Posko Pengaduan, Ombudsman Lampung Mediasi Pelayanan KTP el di Pesawaran
Foto katalampung.com - Ketut saat menyerakhan KTP el kepada Nadi disaksikan Nur Rakhman
Pada acara pembentukan posko yang berlokasi di Kabupaten Pesawaran, Lampung, Sudirman, selaku tuan rumah mengucapkan terimakasih kepada Ombudsman karena telah bersedia terjun langsung ke masyarakat.

Nur Rakhman selaku Ketua Ombudsman Kantor Perwakilan Provinsi Lampung menyampaikan bahwa sejak lahir hingga meninggal manusia membutuhkan pelayanan publik dari negara.

"Dalam konteks kegiatan ini, terkait permaslaahn KTP el Disdukcapil sebenarnya dalam konteks pembelajaran masyarakat. Peroses pembelajaran ini dilakukan secara pertahap. Untuk saat ini case dulu tentang layanan KTP el.  Proses belajarnya bagaimana pengaduan sampai penyelsaian," kata Nur Rakhman

Dalam deklarasi pembentukan posko pengaduan, Hardian Ruswan Selaku Koordinator mengajak masyarakat untuk mensosialisasikan jargon "Ombudsman Bersama Masyarakat Lawan Pelayanan Buruk".

Kegiatan deklarasi posko pengaduan ini dilanjutkan dengan mediasi antara penduduk dan Disdukcapil Kabupaten Pesawaran. Hal ini sebagai tindak lanjut dari pengaduan KTP el Desa Sukadadi dan Desa Bogorejo. Dalam kesempatan tersebut,  Hardian juga Menegaskan, jangan sampai posko ini dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Ketika mediasi di kantor Disdukcapil Kabupaten Pesawaran,  Nadi,  Koordinator Posko Ombudsman mempertanyakan kualitas layanan Disdukcapil Pesawaran.

"Kenapa pelayanan publik di pesawaran sangat buruk, karena setiap mau cetak KTP el selalu di bilang blangko habis. Jika memberikan pelayanan mohon yang serius jangan sambil nelpon atau sambil ngobrol. Masalah tanda terima, harusnya Disdukcapil ada surat atau buku tamu. Sehingga bisa terkontrol berapa jumlah pengaduannya. Sehingga masyarakat juga bisa mengontrol. Mohon pelayanan yang seadil-adilnya," ujar Nadi.

Menanggapi proses mediasi tersebut, Ketut Partayasa,  selaku Kepala Disdukcapil Kabupaten Pesawaran mengucapkan terimakasih kepada Ombudsman dan masyarakat atas kunjungannya.

"Terimakasih kepada Ombudsman karena telah ikut membantu Disdukcapil dalam penyelsaian KTP el. Tidak salah jika masyarakat protes ke Disdukcapil karena masyarakat tidak memahami prosesnya. Masalahnya data pemohon KTP belum terbaca satelit,  sehingga terjadi keterlambatan pencetakan KTP el. Disdukcapil tidak pernah menolak kritik dan saran dari masyarakat dan berjanji mempermudah proses layanan," kata Ketut yang juga Ketua Forum Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung

Di penghujung mediasi, Ketut menyampaikan, sejak 3 tahun lalu sudah mengambil langkah-langkah strategis. “Jangan sampai ada suap menyuap dalam membuat KTP, nanti bisa masuk penjara. Jika ada yang mencoba melakukan pungli dapat menghubungi call center di 08117833922,” tutup Ketut Partayasa. (gsi)
Diberdayakan oleh Blogger.