Bentuk Posko Pengaduan, Ombudsman Lampung Mediasi Pelayanan KTP el di Pesawaran
Guna mengefektifkan pengawasan pelayanan publik, Ombudsman bersamaa masyarakat membentuk posko
pengaduan. Pembentukan posko pengaduan ini adalah yang pertama di Provinsi Lampung.
Pada acara pembentukan posko yang berlokasi di Kabupaten
Pesawaran, Lampung, Sudirman, selaku tuan rumah mengucapkan terimakasih kepada
Ombudsman karena telah bersedia terjun langsung ke masyarakat.
Nur Rakhman selaku Ketua Ombudsman Kantor Perwakilan
Provinsi Lampung menyampaikan bahwa sejak lahir hingga meninggal manusia
membutuhkan pelayanan publik dari negara.
"Dalam konteks kegiatan ini, terkait permaslaahn
KTP el Disdukcapil sebenarnya dalam
konteks pembelajaran masyarakat. Peroses pembelajaran ini dilakukan secara
pertahap. Untuk saat ini case dulu
tentang layanan KTP el. Proses belajarnya bagaimana pengaduan sampai
penyelsaian," kata Nur Rakhman
Dalam deklarasi pembentukan posko pengaduan, Hardian
Ruswan Selaku Koordinator mengajak masyarakat untuk mensosialisasikan jargon
"Ombudsman Bersama Masyarakat Lawan
Pelayanan Buruk".
Kegiatan deklarasi posko pengaduan ini dilanjutkan
dengan mediasi antara penduduk dan Disdukcapil Kabupaten Pesawaran. Hal ini
sebagai tindak lanjut dari pengaduan KTP el
Desa Sukadadi dan Desa Bogorejo. Dalam kesempatan tersebut, Hardian juga Menegaskan, jangan sampai posko
ini dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Ketika mediasi di kantor Disdukcapil Kabupaten
Pesawaran, Nadi, Koordinator Posko Ombudsman mempertanyakan
kualitas layanan Disdukcapil Pesawaran.
"Kenapa pelayanan publik di pesawaran sangat
buruk, karena setiap mau cetak KTP el
selalu di bilang blangko habis. Jika memberikan pelayanan mohon yang serius
jangan sambil nelpon atau sambil ngobrol. Masalah tanda terima, harusnya Disdukcapil
ada surat atau buku tamu. Sehingga bisa terkontrol berapa jumlah pengaduannya.
Sehingga masyarakat juga bisa mengontrol. Mohon pelayanan yang
seadil-adilnya," ujar Nadi.
Menanggapi proses mediasi tersebut, Ketut
Partayasa, selaku Kepala Disdukcapil
Kabupaten Pesawaran mengucapkan terimakasih kepada Ombudsman dan masyarakat
atas kunjungannya.
"Terimakasih kepada Ombudsman karena telah ikut
membantu Disdukcapil dalam penyelsaian KTP el.
Tidak salah jika masyarakat protes ke Disdukcapil karena masyarakat tidak
memahami prosesnya. Masalahnya data pemohon KTP belum terbaca satelit, sehingga terjadi keterlambatan pencetakan KTP
el. Disdukcapil tidak pernah menolak
kritik dan saran dari masyarakat dan berjanji mempermudah proses layanan,"
kata Ketut yang juga Ketua Forum Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota se Provinsi
Lampung
Di penghujung mediasi, Ketut menyampaikan, sejak 3 tahun lalu sudah mengambil langkah-langkah
strategis. “Jangan sampai ada suap menyuap dalam membuat KTP, nanti bisa masuk
penjara. Jika ada yang mencoba melakukan pungli dapat menghubungi call center di 08117833922,” tutup Ketut
Partayasa. (gsi)