Nurhaida: UU Obligasi Daerah Sudah Ada Sejak 2004, Tapi Penerapannya Belum
Foto katalampung.com - Nurhaida, Wakil Ketua Komisaris OJK Pusat |
Sebelumnya, Nurhaida menyatakan selama ini OJK lebih
cenderung mengawasi sektor perbankan, pelayanan itu harus diperluas ke sektor
keuangan lainnya seperti asuransi, pasar modal, obligasi serta dana pensiun
Saat disinggung mengenai Obligasi Daerah, Menurutnya, saat
ini belum ada di Indonesia. Tapi, di negara maju, obligasi daerah digunakan
untuk menghimpun dana yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan daerah.
“Jika Provinsi Lampung mau menerapkan harus melalui
proses yang ada yakni harus melalui persetujuan DPRD, persetujuan dari
Kementrian Keuangan dan pertimbangan dari Kementrian Dalam Negeri. Jika sudah,
baru dibawa ke OJK untuk diproses mengenai penerbitan obligasi daerah,” kata
Nurhaida
UU yang mengatur tentang Obligasi daerah sudah ada
sejak 2004 namun penerapannya masih belum. “Ada kendala yaitu laporan keuangan
Daerah itu diaudit BPK bukan KAP. Targetnya tahun ini peraturan sudah
dikeluarkan,” jelas Nurhaida. (is/sudi)