Nurhaida: UU Obligasi Daerah Sudah Ada Sejak 2004, Tapi Penerapannya Belum

BANDARLAMPUNG, katalampung.com - Selain menyinggung peran OJK daerah kurang optimal dalam pengawasan keuangan lainnya di Indonesia, Nurhaida selaku Wakil Ketua Komisaris OJK Pusat juga menenjelaskan tentang Obligasi Daerah. 

Nurhaida: UU Obligasi Daerah Sudah Ada Sejak 2004, Tapi Penerapannya Belum
Foto katalampung.com - Nurhaida, Wakil Ketua Komisaris OJK Pusat

Sebelumnya, Nurhaida menyatakan selama ini OJK lebih cenderung mengawasi sektor perbankan, pelayanan itu harus diperluas ke sektor keuangan lainnya seperti asuransi, pasar modal, obligasi serta dana pensiun

Saat disinggung mengenai Obligasi Daerah, Menurutnya, saat ini belum ada di Indonesia. Tapi, di negara maju, obligasi daerah digunakan untuk menghimpun dana yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan daerah.

“Jika Provinsi Lampung mau menerapkan harus melalui proses yang ada yakni harus melalui persetujuan DPRD, persetujuan dari Kementrian Keuangan dan pertimbangan dari Kementrian Dalam Negeri. Jika sudah, baru dibawa ke OJK untuk diproses mengenai penerbitan obligasi daerah,” kata Nurhaida

UU yang mengatur tentang Obligasi daerah sudah ada sejak 2004 namun penerapannya masih belum. “Ada kendala yaitu laporan keuangan Daerah itu diaudit BPK bukan KAP. Targetnya tahun ini peraturan sudah dikeluarkan,” jelas Nurhaida. (is/sudi)
Diberdayakan oleh Blogger.