Foto Profil Akun Uyung Mustafa Mencatut Foto Orang Lain
Menurut Fidelis, Akun Uyung Mustofa merupakan akun fiktif. Pelaku penebar sebenarnya adalah Deni Putra Kamidia (DPK) alias Ocanx
(32), tersangka bekerja sebagai pengumpul kardus bekas merupakan warga
Manjahlega Bandung. DPK mencatut foto orang lain (Foto: Nemin) sebagai foto profil
akun Uyung.
Nemin yang turut hadir dalam pers expose tersebut mengaku tidak mengenal tersangka. Namun kerap
berselisih dengan tersangka di media sosial.
Menurut Fidelis, tersangka memiliki 6 akun media
sosial. Mengenai motif ujaran kebencian yang dimuat dalam akun Uyung, menurut
Fidelis masih dalam penyelidikan.
Beberapa jam sebelumnya kuasa hukum tersangka
menginformasikan bahwa motif ujaran kebencian yang dilakukan tersangka adalah
karena sakit hati dengan seorang perempuan asal Lampung.
Lebih lanjut Fidelis menghimbau agar masyarakat lebih
bijak dalam bermedia sosial. Dan apabila menemui kasus serupa dapat melaporkan
langsung ke di Kasubbid II Direskrimsus atau colek media sosial milik Polri.
(rls)