Pemilik Akun Uyung Mustafa Terciduk dan Jadi Tersangka Gara-gara Status Facebook
![]() |
Foto katalampung.com - Kuasa hukum tersangka DP alias Ochanx saat ditemui awak media di Polda Lampung, Senin (18/09) |
Adalah Deni Putra (DP) alias Ocanx (32), Warga
Manjahlega Bandung diciduk polisi pada Jum’at sore (15/09) di rumahnya. Saat ini
(18/09) tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Polda Lampung.
Usut punya usut, menurut keterangan kuasa hukumnya, ternyata
tersangka memiliki motif karena sakit hati terhadap teman perempuannya
berinsial (L) asal Lampung.
Akibat status Facebook “Orang Lampung Anj*ng Semua”, pemilik akun Uyung Mustafa dikenakan pasal pidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.
Baca Juga: Foto Profil Akun Uyung Mustafa Mencatut Foto Orang Lain
Baca Juga: Foto Profil Akun Uyung Mustafa Mencatut Foto Orang Lain
Tersangka dikenakan tindak pidana pasal 45A ayat (2)
junto pasal 28 ayat (2) UU RI no 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU no 11 th
2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 16 junto pasal 4
huruf angka 1 UU RI no 40 th 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan
Etnis. (is)