Pemilik Akun Uyung Mustafa Terciduk dan Jadi Tersangka Gara-gara Status Facebook

BANDARLAMPUNG, katalampung.com - Akun Facebook Uyung Mustafa sempat heboh di dunia maya dan menjadi viral khususnya di Lampung. Sebagian besar anak muda Lampung tidak terima dengan status FB yang ditulisnya dan melaporkan akun tersebut ke Polda Lampung.

Pemilik Akun Uyung Mustafa Terciduk dan Jadi Tersangka Gara-gara Status Facebook
Foto katalampung.com - Kuasa hukum tersangka DP alias Ochanx saat ditemui awak media di Polda Lampung, Senin (18/09)
Adalah Deni Putra (DP) alias Ocanx (32), Warga Manjahlega Bandung diciduk polisi pada Jum’at sore (15/09) di rumahnya. Saat ini (18/09) tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Polda Lampung.

Usut punya usut, menurut keterangan kuasa hukumnya, ternyata tersangka memiliki motif karena sakit hati terhadap teman perempuannya berinsial (L) asal Lampung.

Akibat status Facebook “Orang Lampung Anj*ng Semua”, pemilik akun Uyung Mustafa dikenakan pasal pidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.

Baca Juga: Foto Profil Akun Uyung Mustafa Mencatut Foto Orang Lain 
 
Tersangka dikenakan tindak pidana pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) UU RI no 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU no 11 th 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 16 junto pasal 4 huruf angka 1 UU RI no 40 th 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (is)
Diberdayakan oleh Blogger.