Kendala Kartu Keluarga, Kemendagri Berikan Solusi Bagi Pelamar CPNS
Foto: Laman Sistem Seleksi CPNS Nasional 2017 |
Dalam proses pendaftaran, pemerintah mendapatkan
masukan berupa kendala bagi para pelamar, khususnya terkait Kartu Keluarga
(KK). Pendaftar yang memiliki KK baru ternyata tidak bisa mendaftar. Justru
pendaftaran bisa dilakukan dengan KK lama.
Selain permasalahan tersebut, ditemukan juga masalah
lain yaitu NIK yang tidak ditemukan. "Atas permasalahan tersebut, Kemendagri
mengeluarkan surat edaran tentang solusi dari kendala dalam proses
pendaftaran," ujar Heriyansyah, Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdaprov
Senin (18/09).
Heriyansyah mengatakan, pihaknya sudah menerima
tembusan dari Kemendagri tentang Surat Edaran Mendagri yang sebelumnya sudah
beredar luas di media sosial. Dikatakannya, surat edaran tersebut setidaknya
bisa dijadikan rujukan jika ditemukan masalah saat proses pendaftaran.
Dalam surat edaran tersebut, diungkapkan Heriyansyah,
pendaftar agar memasukkan NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) baru atau NIK dan
NIK kepala keluarga. Namun jika masih terdapat kendala, penduduk dapat
menghubungi call center Ditjen
Dukcapil melalui Halo Dukcapil di
(021) 1500537, dan Whatsapp/SMS/telepon di 0811800537.
Heriyansyah melanjutkan, nantinya Kemendagri akan
memfasilitasi penyelesaiannya dalam kerangka Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). "Namun apabila masih terdapat kendala,
penduduk dapat menghubungi tim kembali," kata Heri. (rls)