Parah, Dua Pemuda Pengangguran Ancam Sebar Foto Bugil Kekasihnya
Foto Katalampung.com - Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Rudi Setiawan memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Lampung |
SMY dan BM pun harus meringkuk di dalam penjara karena
kedua korban melaporkan tindakan pengancaman tersebut kepada pihak kepolisian.
Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Rudi Setiawan dalam
ekspos di Mapolda Lampung mengatakan, kedua tersangka terancam pasal 27 dan 45
UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Menurut Rudi Setiawan, modus kedua tersangka adalah
mengancam akan menyebarkan foto korban yang merupakan kekasihnya jika si
kekasih memaksa untuk mengakhiri hubungan asmara diantara mereka.
"Jadi korban dari para pelaku ini adalah kekasih
mereka sendiri. Ketika sang korban meminta untuk mengakhiri hubungan
percintaan, tersangka mengancam akan menyebarkan foto porno korban. Bahkan
sampai ada yang disebar," ujar Rudi kepada awak media.
Dijelaskan Rudi, Tersangka SMY mengancam kekasihnya
yang seorang mahasiswi berinisial TS (20). Sedangkan BM juga melakukan
pengancaman kepada kekasihnya yang seorang karyawan swasta berinisial L (21).
"Kedua tersangka mengancam akan menyebar foto
dengan konten porno milik korban di media sosial. Para korban yang tidak tahan
atas ancaman pelaku akhirnya melaporkan kepada pihak berwajib dan para
tersangka dapat diringkus," beber dia.
Tersangka SMY berhasil diringkus pada 31 Agustus 2017
di Kemiling sedangkan tersangka BM berhasil diringkus pada 4 September 2017 di
wilayah Teluk Betung.
Barang bukti yang berhasil disita adalah handphone
milik tersangka dan beberapa screen shoot
foto instagram. (is)