Sering Membobol Motor di Bandarlampung, Warga Tebing Diamankan Polisi
Foto katalampung.com - Rekonstruksi pelaku JE (34) dalam melaksanakan aksinya |
Motor korban dicuri oleh pelaku pada Sabtu 16 September
2017 di depan kios mini ATM BRI Jl. Bumi Manti 2, Kampung Baru, Labuhan Ratu,
Bandar Lampung.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, polisi
langsung mengadakan penyidikan dan berhasil menangkap tersangka berinisial SG
(20), warga desa Tebing, Kecamatan Melinting, Lampung Timur. Dengan Barang
bukti berupa sepeda motor Honda Beat tahun 2015 warna hitam.
Pelaku melakukan aksinya bersama tiga orang lainnya. Menurut
pengakuannya, pelaku telah berulang kali melakukan pencurian di parkiran
Indomaret dan Alfamart.
Barang bukti yang disita polisi dari pelaku adalah sepeda
motor milik korban, sepeda motor milik pelaku (Honda Beat warna Merah Putih
tanpa plat) dan satu set kunci letter T.
Pasal yang dikenakan atas aksi yang dilakukan oleh
pelaku adalah pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun.
Selain mengexpose SG, Polresta Bandarlampung juga
melakukan expose terhadap pelaku berinisial JE (34). JE merupakan warga Kecamatan
Rajabasa, Bandarlampung. Penangkapan JE atas laporan korban yang bernama
Muhammad Ikhsan (42) warga kelurahan Karawaci, Kota Tangerang.
Pelaku JE melaksanakan aksinya sendirian, dengan cara
merusak kontak motor korban. Barang bukti berupa Honda Beat tahun 2015 warna
hitam dan anak kunci palsu kini diamankan pihak berwajib. (is)