Sering Membobol Motor di Bandarlampung, Warga Tebing Diamankan Polisi

BANDARLAMPUNG, katalampung.com - Polresta Bandarlampung menggelar pers expose (Selasa, 19/09), terkait pencurian kendaraan bermotor dengan korban Riko Adiasah (19), warga Labuhan Ratu, Bandarlampung.

Sering Membobol Motor di Bandarlampung, Warga Tebing Diamankan Polisi
Foto katalampung.com - Rekonstruksi pelaku JE (34) dalam melaksanakan aksinya

Motor korban dicuri oleh pelaku pada Sabtu 16 September 2017 di depan kios mini ATM BRI Jl. Bumi Manti 2, Kampung Baru, Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, polisi langsung mengadakan penyidikan dan berhasil menangkap tersangka berinisial SG (20), warga desa Tebing, Kecamatan Melinting, Lampung Timur. Dengan Barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat tahun 2015 warna hitam.

Pelaku melakukan aksinya bersama tiga orang lainnya. Menurut pengakuannya, pelaku telah berulang kali melakukan pencurian di parkiran Indomaret dan Alfamart.

Barang bukti yang disita polisi dari pelaku adalah sepeda motor milik korban, sepeda motor milik pelaku (Honda Beat warna Merah Putih tanpa plat) dan satu set kunci letter T.

Pasal yang dikenakan atas aksi yang dilakukan oleh pelaku adalah pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun.

Selain mengexpose SG, Polresta Bandarlampung juga melakukan expose terhadap pelaku berinisial JE (34). JE merupakan warga Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung. Penangkapan JE atas laporan korban yang bernama Muhammad Ikhsan (42) warga kelurahan Karawaci, Kota Tangerang.

Pelaku JE melaksanakan aksinya sendirian, dengan cara merusak kontak motor korban. Barang bukti berupa Honda Beat tahun 2015 warna hitam dan anak kunci palsu kini diamankan pihak berwajib. (is)
Diberdayakan oleh Blogger.