Spesialis Pengedar Sabu di Rutan Kota Bumi Disergap Polisi

LAMPUNG UTARA, katalampung.com - Polda Lampung dan Polresta Lampung Utara berhasil mengungkap peredaran sabu di lapas kelas II A Kota Bumi Lampung Utara. Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil meringkus Rudi Yanto/ RY (36) saat berada di dalam bus puspa jaya jurusan BDL-Kotabumi di Bundaran Tugu Payan Mas, Kota Bumi, Lampung Utara, Jum’at (22/09).

Spesialis Pengedar Sabu di Rutan Kota Bumi Disergap Polisi
Foto katalampung.com - AKBP Wika Hardianto saat memberikan keterangan pers, Rabu (27/09)

Dari has penggeledahan diperoleh satu bungkus plastik klip sabu seberat 38,27 gr.  Barang haram itu ditemukan Polisi dalam handuk pelaku.

Menurut Wadir Res Narkoba Polda Lampung AKBP Wika Hardianto, diperoleh keterangan bahwa RY memperoleh sabu dari DI yang kini berstatus DPO. Sabu tersebut akan diberikan kepada napi Rutan Kelas II A Kota Bumi, Arievall Hendri alias Eeng (23). Sebanyak 2 paket sabu akan diberikan sebagai imbalan menjadi perantara jual beli sabu antara DI (DPO) dengan RY.

Lebih lanjut AKBP Wika menjelaskan, dari pengembangan terhadap RY ke Rutan Kelas II Kota Bumi diketahui Eeng meminta bantuan kepada pegawai rutan HDK (30) untuk menerima sabu yang dikemas dalam nasi bungkus dengan dijanjikan imbalan sebesar Rp. 400.000,-

Barang bukti yang berhasil disita petugas adalah 1 bungkus plastik klip besar sabu seberat 38,27 gr, 2 bungkus plastik kecil sabu seberat 1,74 gr, 1 helai handuk, 4 unit HP, 1 amplop putih dan 1 kantong plastik putih.

Ketiga tersangka merupakan warga Lampung Utara dan terancam pelanggaran pasal 132 ayat 1 junto pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU no 35 th 2009 tentang Narkotika. Menurut AKBP Wika saat ini Res Narkoba sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini. (is)
Diberdayakan oleh Blogger.