Spesialis Pengedar Sabu di Rutan Kota Bumi Disergap Polisi
Dari has penggeledahan diperoleh satu bungkus plastik klip sabu seberat 38,27 gr. Barang haram itu ditemukan Polisi dalam handuk pelaku.
Menurut Wadir Res Narkoba Polda Lampung AKBP Wika
Hardianto, diperoleh keterangan bahwa RY memperoleh sabu dari DI yang kini
berstatus DPO. Sabu tersebut akan diberikan kepada napi Rutan Kelas II A Kota
Bumi, Arievall Hendri alias Eeng (23). Sebanyak 2 paket sabu akan diberikan sebagai
imbalan menjadi perantara jual beli sabu antara DI (DPO) dengan RY.
Lebih lanjut AKBP Wika menjelaskan, dari pengembangan
terhadap RY ke Rutan Kelas II Kota Bumi diketahui Eeng meminta bantuan kepada
pegawai rutan HDK (30) untuk menerima sabu yang dikemas dalam nasi bungkus
dengan dijanjikan imbalan sebesar Rp. 400.000,-
Barang bukti yang berhasil disita petugas adalah 1
bungkus plastik klip besar sabu seberat 38,27 gr, 2 bungkus plastik kecil sabu
seberat 1,74 gr, 1 helai handuk, 4 unit HP, 1 amplop putih dan 1 kantong
plastik putih.
Ketiga tersangka merupakan warga Lampung Utara dan
terancam pelanggaran pasal 132 ayat 1 junto pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat
2 UU no 35 th 2009 tentang Narkotika. Menurut AKBP Wika saat ini Res Narkoba
sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini. (is)