Ssttt... Ada Kabar Baik Untuk Koperasi dan UMKM di Lampung
Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Jamkrida
Lampung nantinya akan membantu koperasi atau UMKM yang membutuhkan bantuan
permodalan namun tidak tidak memenuhi syarat bank.
Menurut Sutono, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung,
adanya Jamkrida Lampung, Pemerintah Provinsi
dapat membantu UMKM dan koperasi dalam hal bantuan modal dari lembaga
keuangan.
"Oleh sebab itu, dari kabupaten dan kota harus
berkoordinasi dalam rangka penguatan ekonomi masyarakat. Semuanya harus
melakukan pendampingan dan pembinaan di daerah masing–masing," kata Sutono
pada rapat koordinasi percepatan pembentukan lembaga penjamin kredit daerah di
Balai Keratun, Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Jumat (8/9) kemarin.
Suprapto, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi
dan UKM juga menyampaikan tentang pentingnya keberadaan lembaga penjamin kedit
di daerah.
“Semoga dalam rapat koordinasi ini,kita dapat
menghasilkan keputusan yang bisa segera direalisasikan,” kata Suprapto.
Pada kesempatan tersebut, Suprapto juga menyampaikan
tentang tahapan bagaimana prosedur pendirian perusahaan penjamin kredit daerah.
Diungkapkan Suprapto, langkah pertama yaitu melakukan rapat koordinasi yang
melibatkan beberapa instansi terkait yaitu pemerintah daerah, OJK, dan DPRD.
" Kemudian, ada pembentukan tim perintis, studi
banding dan menyusun naskah akademis. Selain itu, menyusun perda pembentukan
dan perda penyertaan modal, pengajuan izin operasional dan selanjutnya adalah
peresmian," ungkapnya.
Senada, Hantoni Hasan, Ketua Komisi II DPRD Provinsi
Lampung memberikan apresiasi atas gagasan pembentukan Jamkrida. Menurutnya,
Pemerintah Provinsi Lampung bisa menjajaki kemungkinan pembentukan Jamkrida
dengan bersinergi dengan pihak ketiga. "Selanjutnya, DPRD siap mendukung kebijakan
itu dari sisi payung hukum," ujar nya. (rls)