Dinas PMD Provinsi Lampung Gelar Pelatihan Percepatan Program Inovasi Desa (PID)

BANDARLAMPUNG, katalampung.com - Dalam menyambut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, Pemprov Lampung selenggarakan pelatihan. Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menginisiasi kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Provinsi Lampung tahun 2017 dengan skema Pelatihan Percepatan Program Inovasi Desa (PID).

Dinas PMD Provinsi Lampung Gelar Pelatihan Percepatan Program Inovasi Desa (PID)
Foto katalampung.com - Peserta Pelatihan Percepatan Program Inovasi Desa

Pelatihan Percepatan Program Inovasi Desa (PID) ini berlangsung selama empat hari, Minggu-Kamis, 9-12 Oktober 2017 yang dilaksanakan di Hotel Bukit Randu, Bandarlampung. Diikuti oleh seluruh TAPM Kabupaten dan Seluruh Kepala Dinas PMD se-Provinsi lampung.

Menurut I Wayan Gunawan selaku Kabid Pemdeskel PMD Provinsi Lampung, kegiatan ini merupakan bentuk nyata keseriusan Pemerintah Provinsi Lampung dalam memajukan desa khususnya di Lampung dengan cara Meng-upgrade sumber daya manusia yang ada.  

“Kita harapkan TAPM untuk lebih mumpuni dalam kegiatannya baik dilapangan ataupun di daerahnya masing-masing. Dengan kegiatan ini juga para peserta diharapkan memahami Program Inovasi Desa (PID) yang dibuat oleh Kementerian Desa,”ungkap Wayan.

Wayan menjelaskan, peserta nantinya akan diajarkan dokumen yang harus dibuat produk hukumnya, sehingga ketika turun kedaerah masing masing program ini bisa langsung berjalan.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Lampung Selatan Dulkahar saat ditemui tim katalampung.com dilokasi pelatihan menyatakan dirinya menyambut baik Program Inovasi Desa (PID) ini. Menurutnya, dengan diberlakukannya program tersebut ke daerah akan membuat daerah lebih hidup dengan Inovasi.

Sementara itu,  TAPM Kabupaten Lampung Selatan, Fiqih Alhusni Tjindarbumi menjelaskan kegiatan yang diikutinya ini memiliki tujuan untuk mendorong peningkatan kualitas program atau kegiatan desa terhadap pemenuhan dasar. Seperti pengembangan ekonomi desa, pelayanan sosial dasar, infrastruktur dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) desa.(sudi)
Diberdayakan oleh Blogger.