Pelaporan Kepada Ombudsman Lampung Didominiasi Keluhan Pelayanan KTP-el
BANDARLAMPUNG,
katalampung.com - Dalam kurun waktu Juli s.d. September (Triwulan III) Tahun
2017 Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung telah menerima
sebanyak 114 laporan. Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi
Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan, dari 114 laporan yang diterima Ombudsman
terdapat 5 substansi yang paling banyak dilaporkan adalah administrasi
kependudukan sebanyak 49 laporan (43%), disusul pelayanan Kepolisian 16 laporan
(14%), Pendidikan 14 laporan (12%), Infrastruktur 8 laporan (7%) dan Pertanahan
5 laporan (4%).
“Banyaknya laporan
masyarakat mengenai administrasi kependudukan disebabkan karena ketersediaan
blangko KTP-el yang mengalami kekosongan. Ditambah lagi adanya ketidakpastian informasi
dari penyelenggara layanan tentang kapan KTP el jadi dan belum proaktifnya penyelenggara dalam
memberikan pelayanan” kata Nur Rakhman Yusuf dalam keterangan pers rilis,
Selasa (24/10).
Nur Rakhman menjelaskan,
berkenaan dengan keluhan masyarakat terkait KTP-el tersebut, Ombudsman Republik
Indonesia membuka kanal pengaduan di laman website Ombudsman di www.ombudsman.go.id. “Jadi apabila
masyarakat ingin mengadukan permasalahan terkait KTp-el bisa langsung
mengunjungi website tersebut.” ujar Nur Rakhman.
Sementara itu, dugaan
maladministrasi yang paling banyak dilaporkan masyarakat kepada Ombudsman
berupa Penundaan Berlarut sebanyak 76 laporan (67%), disusul Tidak Memberikan
Pelayanan sebanyak 14 laporan (12%), Penyimpangan Prosedur sejumlah 12 laporan
(11%), Tidak Kompeten sebanyak 6 laporan (5%), Permintaan Imbalan Uang, Barang
dan Jasa sebanyak 4 laporan (3%), Tidak Patut dan Penyalahgunaan Wewenang
sebanyak 1 laporan (1%).
Dari berbagai dugaan maladministrasi tersebut, kelompok
instansi terlapor yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat kepada
Ombudsman adalah Pemerintah Kabupaten/Kotamadya yaitu sebanyak 77 laporan
(68%), selanjutnya dari Kepolisian sebanyak 16 laporan (14%), Instansi
Pemerintah/Kementerian 8 laporan (7%), diikuti BUMN/BUMD, Rumah Sakit
Pemerintah, dan Komisi Negara/Lembaga Negara Non Struktural masing-masing
sebanyak 3 laporan, Lembaga Pendidikan Negeri sebanyak 2 laporan (2%), kemudian
Badan Pertanahan Nasional dan Lembaga Peradilan masing-masing sebanyak 1
laporan (1 %).
Menurut Nur Rakhman, masih
banyaknya pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik menunjukan bahwa
partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik cukup tinggi dan hal
ini patut diapresiasi. Disisi lain, hal itu juga menunjukan masih banyaknya
praktik maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Provinsi
Lampung. Maka dari itu, diperlukan juga komitmen dari penyelenggara layanan
untuk mewujudkan pelayanan publik berkualitas.
Nur Rakhman juga
menjelaskan, untuk mencegah terjadinya praktik maladministrasi, Ombudsman juga
perperan aktif dalam memberikan pemahaman kepada penyelenggara layanan
danmasyarakat mengenai apa itu maladministrasi dan dampaknya bagi masyarakat
dan penyelenggara layanan. Kegiatan pencegahan maladministrasi tersebut
dilakukan dalam bentuk Sosialisasi, Monitoring, Kerjasama, Pengembangan
Jaringan dan Partisipasi Publik.
"Kegiatan sosialisasi
yang sudah Kami lakukan pada Triwulan III adalah diskusi publik dengan tema
partisipasi publik dalam pengawasan pelayanan publik dengan mengundang berbagai
komunitas yang ada di Lampung, sedangkan kerjasama dilakukanOmbudsman dengan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung dalam hal melakukan
monitoring pelaksanaan penerimaan CPNS di lingkungan Kementerian Hukum dan
HAM" pungkasnya.(ombds)