Pemprov Lampung Tingkatkan Validasi Laporan Kabupaten/Kota
“Ini menjadi tugas bersama dalam meningkatkan nilai
Pemerintah Provinsi Lampung sebagai wujud tindaklanjut dari Evaluasi Kinerja
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD)
pusat,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono dalam acara
penandatanganan Hasil Notisi Validasi LPPD Provinsi Lampung dan Kabupaten/kota
di ruang kerja Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Jumat (20/10/2017).
Sutono menjelaskan akan menindaklanjuti hasil penilaian
EKPPD Provinsi Lampung. "Peningkatan koordinasi berupa upaya bimbingan
teknis untuk membuat laporan yang baik. Selain itu, faktor mutasi kerja
merupakan penyebab kurang siapnya dalam membuat LPPD,” jelas Sutono.
Untuk koordinasi, Kata Sutono, Gubernur Lampung
Muhammad Ridho Ficardo merupakan wakil Pemerintah Pusat dalam mengkoordinasikan
wilayahnya. “Peningkatan koordinasi guna meningkatkan kinerja yang lebih
baik," kata Sutono.
Ketua Tim Validasi dan Evaluasi LPPD Pusat, Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri), Yasoaro Zai, menjelaskan pelaksanaan validasi
dilaksanakan selama empat dari 16-19 Oktober 2017. Tim berjumlah sembilan dari
Kemendagri dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembungunan (BPKP).
Dasar hukum validasi EKPPD yakni UU Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 3 Tahun 2007, PP Nomor 6 Tahun 2008 dan
Surat Edaran Mendagri Nomor 120.04/10174/OTDA, Surat Edaran Mendagri Nomor
120.04/4286/OTDA, Radiogram Mendagri Nomor T.120.041/5269/OTDA dan surat tugas
Mendagri Nomor 2042/OTDA/2017.
Metode pengukuran kinerja terdiri dari dua variabel
yakni Indeks Capaian Kinerja (ICK) dan Indeks Kesesuaian Materi (IKM).
“Provinsi Lampung memiliki capaian peningkatan. Harapannya ada sinergi penuh
Pemerintah Provinsi Lampung dan pemerintah daerah sehingga memperoleh capaian LPPD yang lebih baik.
Adanya mutasi di daerah merupakan salah satu faktor yang menyebabkan nilai LPPD
berkurang,” jelas Yasoaro.