Anggota DPRD Pesawaran Fraksi NasDem, Roliansyah, Berijazah Palsu, Tak Kunjung Dibui
BANDARLAMPUNG,
katalampung.com – Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran dari Fraksi NasDem,
Roliansyah (51), tersandung kasus pemalsuan ijazah Sarjana Strata Dua (S2). Roliansyah
terjerat kasus pemalsuan tersebut sejak tanggal 5 April 2017. Namun, sampai kini,
tersangka belum juga dibui.
Dilansir dari Harian Fajar Sumatera, Kejaksaan Negeri
(Kejari) Kota Bandarlampung tak sanggup menahan Roliansyah, dengan alasan, polisi
juga tak menahannya. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipenkum) Kejari Andi
Hendrajaya, menjelaskan tidak ditahannya tersangkan oleh Kejaksaan lantaran
tersangka tidak ditahan selama di Mapolda Lampung.
“Penasehat hukumnya
mengajukan penangguhan ke Kejati. Selain itu juga, dia (Roliansyah) anggota
Dewan,” jelasnya, Selasa (13/11).
Selain itu, kata Andi,
tersangka sudah melalui pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan tidak ada riwayat
sakit. “Tidak ada riwayat sakit,” katanya.
Terpisah, Kepala Seksi
Penerangan Hukum Kejati Lampung Irfan Natakusuma mengatakan, berkas perkara
tersebut terjadi pada tanggal 5 April 2017. Atas perbuatannya, tersangka
dikenakan Pasal 68 ayat (2) junto Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2) UUD No.20
Tahun 2003 tentang pendidikan nasional dan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang
pemalsuan.
“Untuk kerugian
materialnya kan ijazah palsu, kalau 263 nya pemalsuan surat kemungkinan
pemalsuan ijazah. Jadi kerugiannya bisa saja terhadap orang yang dipilih. Yang
pasti kalau dia memang sudah menggunakan pemalsuan ijazah yang pasti negara
sudah membayar orang yang tidak sah dan kewajibannya nanti dalam putusan harus
mengembalikan berapa tahun ia menjabat dan berapa yang ia terima harus
dikembalikan,” terangnya.
Sebelumnya, Kejaksaan
Negeri (Kejari) Bandarlampung, menerima pelimpahan tahap dua, terhadap oknum
anggota DPRD Kabupaten Pesawaran dari Fraksi Partai NasDem, Roliansyah (51).
Roliansyah yang merupakan
oknum anggota DPRD Kabupaten Pesawaran terjerat kasus pemalsuan ijazah Sarjana
Strata Dua (S2) sejak tanggal 5 April 2017.
Ia dilaporkan oleh Ketua
Baret Partai Nasdem Kabupaten Pesawaran, terkait legalitas ijasah Pasca Sarjana
Program Studi Ilmu Ekonomi yang legalitasnya tidak diakui dan tidak sah.
Sumber:
http://fajarsumatera.co.id/index.php/2017/11/14/berijazah-palsu-anggota-dprd-pesawaran-roliansyah-tak-dibui/