Anggota DPRD Pesawaran Fraksi NasDem, Roliansyah, Berijazah Palsu, Tak Kunjung Dibui

BANDARLAMPUNG, katalampung.com – Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran dari Fraksi NasDem, Roliansyah (51), tersandung kasus pemalsuan ijazah Sarjana Strata Dua (S2). Roliansyah terjerat kasus pemalsuan tersebut sejak tanggal 5 April 2017. Namun, sampai kini, tersangka belum juga dibui.

 
Anggota DPRD Pesawaran Fraksi NasDem, Roliansyah, Berijazah Palsu, Tak Kunjung Dibui
Ilustrasi

Dilansir dari Harian Fajar Sumatera, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandarlampung tak sanggup menahan Roliansyah, dengan alasan, polisi juga tak menahannya. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipenkum) Kejari Andi Hendrajaya, menjelaskan tidak ditahannya tersangkan oleh Kejaksaan lantaran tersangka tidak ditahan selama di Mapolda Lampung.

“Penasehat hukumnya mengajukan penangguhan ke Kejati. Selain itu juga, dia (Roliansyah) anggota Dewan,” jelasnya, Selasa (13/11).

Selain itu, kata Andi, tersangka sudah melalui pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan tidak ada riwayat sakit. “Tidak ada riwayat sakit,” katanya.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Irfan Natakusuma mengatakan, berkas perkara tersebut terjadi pada tanggal 5 April 2017. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 68 ayat (2) junto Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2) UUD No.20 Tahun 2003 tentang pendidikan nasional dan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan.

“Untuk kerugian materialnya kan ijazah palsu, kalau 263 nya pemalsuan surat kemungkinan pemalsuan ijazah. Jadi kerugiannya bisa saja terhadap orang yang dipilih. Yang pasti kalau dia memang sudah menggunakan pemalsuan ijazah yang pasti negara sudah membayar orang yang tidak sah dan kewajibannya nanti dalam putusan harus mengembalikan berapa tahun ia menjabat dan berapa yang ia terima harus dikembalikan,” terangnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, menerima pelimpahan tahap dua, terhadap oknum anggota DPRD Kabupaten Pesawaran dari Fraksi Partai NasDem, Roliansyah (51).

Roliansyah yang merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Pesawaran terjerat kasus pemalsuan ijazah Sarjana Strata Dua (S2) sejak tanggal 5 April 2017.

Ia dilaporkan oleh Ketua Baret Partai Nasdem Kabupaten Pesawaran, terkait legalitas ijasah Pasca Sarjana Program Studi Ilmu Ekonomi yang legalitasnya tidak diakui dan tidak sah.

Sumber: http://fajarsumatera.co.id/index.php/2017/11/14/berijazah-palsu-anggota-dprd-pesawaran-roliansyah-tak-dibui/
Diberdayakan oleh Blogger.