Banyak Perusahaan di Lampung Tidak Mendaftarkan Karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan

BANDARLAMPUNG, katalampung.com - Undang-undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjan telah mengatur kewajiban perusahaan untuk mengikutsertakan karyawan atau buruh yang bekerja padanya dalam program BPJS ketenagakerjaan. Dalam undang-undang tersebut telah dibahas masalah sanksi yang akan dikenakan untuk perusahaan yang tetap membandel.

Banyak Perusahaan di Lampung Tidak Mendaftarkan Karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan
Hery Subroto (Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandarlampung)

Menurut Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandarlampung, Hery Subroto, data karyawan atau buruh perusahaan di Lampung tercatat sebanyak 4 juta lebih. Sedangkan yang tercatat mengikuti BPJS ketenagakerjaan hanya sekitar 217 ribu, artinya hanya 5,5% karyawan yang telah mengikuti program ini.

“Di Lampung ini masih banyak perusahaan yang membandel, yang tidak mendaftarkan karyawannya untuk mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, BPJS ketenagakerjaan tidak dapat melindungi karyawan tersebut dari segi hal kecelakaan kerja serta program-program lainnya di BPJS Ketenagakerjaan,” kata Hery.

Hery menegaskan, pihaknya tidak akan mentolelir perusahaan-peruhasaan yang membandel dalam hal kepesertaan karyawan perusahaan. BPJS Ketenagakerjaan Bandarlampung akan mengekskalasi perusahaan  ke Kejaksaan agar mendapat sanksi tegas jika tidak ada niat baik untuk menyelesaikan tanggungjawabnya.

"Beberapa hari yang lalu kami telah melaporkan 20 perusahaan yang ada di Lampung ke Kejaksaan untuk diberi sanksi. Kami BPJS ketenagakerjaan meminta bantuan ke kawan-kawan media, serikat buruh dan Kejaksaan untuk mengawal masalah kemaslahatan umat ini," ungkap Hery

Untuk target, BPJS Ketenagakerjaan sendiri menargetkan agar para pekerja atau buruh di Lampung dapat terdaftar semua. Sehingga karyawan dapat dilindungi oleh BPJS ketenagakerjaan.

Dilaporkan Oleh: Sururi Abdillah
Diberdayakan oleh Blogger.