Banyak Perusahaan di Lampung Tidak Mendaftarkan Karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan
BANDARLAMPUNG, katalampung.com
- Undang-undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjan telah mengatur kewajiban
perusahaan untuk mengikutsertakan karyawan atau buruh yang bekerja padanya dalam
program BPJS ketenagakerjaan. Dalam undang-undang tersebut telah dibahas
masalah sanksi yang akan dikenakan untuk perusahaan yang tetap membandel.
Menurut Kepala Cabang BPJS
Ketenagakerjaan Bandarlampung, Hery Subroto, data karyawan atau buruh
perusahaan di Lampung tercatat sebanyak 4 juta lebih. Sedangkan yang tercatat
mengikuti BPJS ketenagakerjaan hanya sekitar 217 ribu, artinya hanya 5,5%
karyawan yang telah mengikuti program ini.
“Di Lampung ini masih
banyak perusahaan yang membandel, yang tidak mendaftarkan karyawannya untuk
mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, BPJS ketenagakerjaan tidak dapat
melindungi karyawan tersebut dari segi hal kecelakaan kerja serta program-program
lainnya di BPJS Ketenagakerjaan,” kata Hery.
Hery menegaskan, pihaknya tidak
akan mentolelir perusahaan-peruhasaan yang membandel dalam hal kepesertaan
karyawan perusahaan. BPJS Ketenagakerjaan Bandarlampung akan mengekskalasi perusahaan ke Kejaksaan agar mendapat sanksi tegas jika
tidak ada niat baik untuk menyelesaikan tanggungjawabnya.
"Beberapa hari yang
lalu kami telah melaporkan 20 perusahaan yang ada di Lampung ke Kejaksaan untuk
diberi sanksi. Kami BPJS ketenagakerjaan meminta bantuan ke kawan-kawan media,
serikat buruh dan Kejaksaan untuk mengawal masalah kemaslahatan umat ini,"
ungkap Hery
Untuk target, BPJS
Ketenagakerjaan sendiri menargetkan agar para pekerja atau buruh di Lampung
dapat terdaftar semua. Sehingga karyawan dapat dilindungi oleh BPJS
ketenagakerjaan.
Dilaporkan
Oleh: Sururi Abdillah