Progres Kinerja Ombudsman RI Kantor Perwakilan Lampung

BANDARLAMPUNG, katalampung.com – Ombudsman merupakan sebuah lembaga yang bertugas mengawasi pelaksanaan pelayanan publik. Artinya, dalam perspektif yang lebih luas, Ombudsman merupakan salah satu faktor kunci yang menentukan keberhasilan kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah. Untuk itu, Ombudsman tidak pernah henti-hentinya mengkampanyekan untuk melawan “Pelayanan Buruk”.

Untuk Kantor Perwakilan Provinsi Lampung,  pada tahun 2017 dari data base internal, laporan yang sudah diterima Ombudsman sampai dengan 09 November 2017 pukul 10.55 WIB telah mencapai 232 laporan.

Progres Kinerja Ombudsman RI Kantor Perwakilan Lampung


“Dari total laporan yang diterima Ombudsman, laporan yang sudah berhasil diselsaikan sudah mencapai 79,87%. Sedangkan laporan yang masuk ke Ombudsman Kantor Perwakilan Lampung ini masih didominasi oleh maslah KTP-El,” ujar Nur Rakhman, Kepala Ombudsman RI Kantor Perwakilan Lampung, Kamis, 9 November 2017.

Diakui Nur Rakhman, dalam menyelesaikan laporan masyarakat atas pelayanan publk yang buruk tidak sesederhana yang dibayangkan. Masalah yang kompleks menjadi tantangan tersendiri bagi Ombudsman dalam menyelesaikan laporan.

“Untuk maslaah kendala, sebenarnya kita menganggap itu sebagai sebuah tantangan. Kompleksitas permasalahan yang melibatkan beberapa instansi untuk penyelesaiannya membuat kita harus bekerja secara ekstra jeli dan berhati-hati,” terang Nur Rakhman.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai apa yang akan menjadi manuver Ombudsman dalam mengawal kebijakan publik di tahun 2018 mendatang. Nur Rakhman menjelaskan, saat ini Ombudsman Kantor Perwakilan Lampung tengah fokus membentuk posko-posko sahabat Ombudsman.

“Kita sudah bentuk posko di beberapa kabupaten/kota yaitu, Metro, Pesawaran dan untuk Bandarlampung baru hari ini (Kamis, 9 November 2017, Red) kita berikan pelatihan. Ini nanti kita latih untuk dapat membantu mengadvokasi masyarakat dalam melawan pelayanan buruk. Kedepan akan kita bentuk posko di setiap kabupaten/ kota,” jelas Nur Rakhman Yusuf.

Dilaporkan Oleh: Guntur Siswanto
Diberdayakan oleh Blogger.