SGC Caplok Tanah Masyarakat Gedung Meneng dan Dente Teladas
BANDARLAMPUNG,
katalampung.com - Berdasarkan hasil kerja dan kesimpulan Pansus Sugar Group
Companies (SGC) DPRD Kabupaten Tulang Bawang, terindikasi SGC telah merampas
tanah masyarakat di Kecamatan Gedung Meneng dan Dente Teladas, Kabupaten Tulang
Bawang. Selama lebih dari 20 tahun, hak atas tanah masyarakat di kedua
kecamatan itu telah dikuasai melalui Hak Guna Usaha (HGU) PT. Indo Lampung
Buana Makmur (ILBM), PT. Indo Lampung Perkasa (ILP) dan Indo Lampung Cahaya
Makmur (ILCM).
Dengan kondisi tersebut,
masyarakat di kedua kecamatan mengalami kerugian dengan tidak tersentuhnya
program-program yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, provinsi maupun
kabupaten.
Seperti halnya program sertifikasi nasional oleh pemerintah pusat yang
tidak bisa mereka dapatkan. Padahal, masyarakat telah tinggal secara turun
temurun diwilayah itu sebelum adanya pabrik dan perusahaan-perusahaan yang ada
di wilayah kekuasaan SGC saat ini.
Saat dikonfirmasi tim katalampung.com, Rabu, 15 November 2017, Ketua Pansus SGC DPRD Tulang Bawang, Novi Marzani, membenarkan perihal data-data hasil kerja Pansus. "Iya, sudah cocok itu," ujar Novi singkat.
Berdasarkan data Peta
Tematik izin HGU PT. Indo Lampung Buana Makmur (ILBM), PT. Indo Lampung Perkasa
(ILP) dan Indo Lampung Cahaya Makmur (ILCM), sebagaimana dimuat dalam laporan
hasil kerja Pansus SGC DPRD Kabupaten Tulang Bawang, disebutkan Hak Atas Tanah
Masyarakat di Kecamatan Gedung Meneng dan Dente Teladas, Kabupaten Tulang
Bawang, telah dimasukkan kedalam HGU.
Baca Juga: Hak Guna Usaha (HGU) SGC Tumpang Tindih
Baca Juga: Hak Guna Usaha (HGU) SGC Tumpang Tindih
Didasari oleh kondisi itu,
Front Lampung Menggugat (FLM) melakukan aksi demonstrasi membela hak-hak rakyat
atas kezholiman SGC selama ini. Aksi itu dilakukan di Gedung DPRD Provinsi
Lampung, Rabu, 8 November 2017. Aksi mereka diterima oleh anggota DPRD Provinsi Lampung.
Disamping mendengarkan tuntutan, DPRD Provinsi Lampung juga menegaskan akan mengukur ulang HGU perusahaan-perusahaan dibawah naungan SGC.
"Hal ini sangat penting,
karena selama puluhan tahun ini, masyarakat Lampung yang tinggal di area
sekitar perusahaan bukannya mendapatkan kesejahteraan tapi sebaliknya, yakni
kesengsaraan bahkan hak Rakyat dicaplok oleh SGC," terang Hermawan, selaku
Koordinator FLM.