Hak Guna Usaha SGC Tumpang Tindih
BANDARLAMPUNG,
katalampung.com - Berdasarkan laporan Pansus SGC DPRD Tulang Bawang, dalam penertiban HGU-HGU kepada perusahaan-perusahaan yang
ada di Sugar Group Companies (SGC) terindikasi kuat terjadi Tindak Pidana Tata
Ruang. Data-data perihal HGU kawasan SGC yang diperoleh dari beragam instansi
pun saling bertentangan, berbeda-beda dan tumpang tindih.
Selain itu, HGU-HGU yang
ada pada perusahaan-perusahaan yang bernaung di dalam SGC, juga terdapat
rawa-rawa yang dikategorikan merupakan kawasan lindung dan konservasi. Padahal
menurut aturan kedua kawasan itu tidak boleh dimasukkan ke dalam HGU. Seperti,
Rawa Bakung yang merupakan kawasan lindung, ternyata masuk dalam HGU PT.ILP.
Pansus SGC DPRD Kabupaten
Tulang Bawang juga mempertanyakan perihal HGU yang dimiiki PT. ILCM. Sebab,
selain tidak ada laporan aktivitas perusahan kepada instansi terkait, juga
terindikasi kuat terjadi tindak pidana pelanggaran tata ruang. Pertanyaan lain
pansus adalah perihal perizinan wilayah HGU untuk PT. ILCM.
Temuan-temuan lain oleh
pansus, seperti, wilayah kerja PT. SIL dan PT.ILP diduga kuat bukan wilayah HGU
yang diberikan kepada PT. SIL dan PT.ILP. Ada indikasi kuat terjadi pelanggaran
(pemanfaatan) Tata Ruang yang dilakukan PT.ILP, PT.ILCM, PT.ILBM.
Front Lampung Menggugat
dalam rilisnya mencatat, guna mengamankan penjarahan, SGC bermain politik untuk
meraih kekuasaan di Provinsi Lampung. SGC, terdiri dari PT. SIL, PT. ILP, PT.
GPM dan PT. ILD menyimpangkan prosedur dan adanya indikasi pelanggaran hukum
dalam penerbitan HGU.
Koordinator FLM,
Hermawan, mengapresiasi langkah DPRD Provinsi Lampung yang akan mengukur ulang
lahan HGU PT. Sugar Group Company.
Baca Juga: SGC Caplok Tanah Masyarakat Gedung Meneng dan Dente Teladas
Baca Juga: SGC Caplok Tanah Masyarakat Gedung Meneng dan Dente Teladas
"Kami mendesak DPRD
Provinsi Lampung untuk segera menyelesaikan kasus-kasus yang terjadi pada
SGC. Kami juga mengapresiasi langkah DPRD Provinsi Lampung yang akan
melakukan ukur ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) di PT Sugar Group Companies
(SGC)," tegas Hermawan.
Dirinya juga akan
mengambil jalur konstitusional demi tegaknya hukum yang berkeadilan guna
kesejahteraan rakyat.
"FLM mendukung penuh
dan mengapresiasi pengukuran ulang HGU perusahaan gula terbesar di Lampung
tersebut, untuk memastikan mana lahan yang merupakan hak milik Rakyat, hak milik
perusahaan, dan hak wilayah,” ujar Hermawan.(lipsus)