Upayakan Fasilitator Penuhi Standar Kompetensi, Dinas Koperasi Lampung Gelar Diklat dan Uji Sertifikasi
Kegiatan yang pertama kali dilaksanakan di Lampung ini
adalah rangkaian kegiatan Capacity
Building Aparatur. Diinisiasi oleh daerah dan didukung oleh program pada
APBD Tahun Anggaran 2017.
Dr. Agus Nompitu, selaku Sekretaris Dinas Koperasi dan
UMKM Provinsi Lampung, menjelaskan, sasaran dalam kegiatan ini adalah para
Pembina Koperasi dan UMKM maupun perwakilan dari 15 kabupaten/kota. Harapannya
dengan diberikan diklat ini mereka bisa menjadi pionir dalam membina Koperasi
di Provinsi Lampung.
“Tujuannya agar dapat menjadi tenaga fasilitator yang
handal yang memahami metoda dan substansi dalam memberikan pendidikan,
pembinaan dan pengembangan bagi pelaku usaha Koperasi dan UMKM,” tegas Doktor
jebolan Universitas Indonesia ini.
Menurut Agus Nompitu, kondisi saat ini mewajibkan para
pendamping dan Pembina koperasi harus memenuhi standar kompetensi. Sebagaimana
yang dipersyaratkan sebagai fasilitator atau narasumber di bidang Koperasi dan
UMKM.
“Untuk itu kompetensi mereka harus tersertifikasi.
Untuk memperoleh sertifikasi mereka harus melalui tahapan diklat dan proses uji
kompetensi sebagai calon fasilitator. Bila mereka lulus, maka mereka berhak memperoleh
sertifikasi tersebut,” tutup Agus.
Dilaporkan
Oleh: Guntur Siswanto
Editor: Guntur Subing
Editor: Guntur Subing