Upayakan Fasilitator Penuhi Standar Kompetensi, Dinas Koperasi Lampung Gelar Diklat dan Uji Sertifikasi

BANDARLAMPUNG, katalampung.com – Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung gelar diklat dan uji sertifikasi fasilitator. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Diklat Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung tanggal 20-25 November 2017.

 
Upayakan Fasilitator Penuhi Standar Kompetensi, Dinas Koperasi Lampung Gelar Diklat dan Uji Sertifikasi
Dr. Agus Nompitu

Kegiatan yang pertama kali dilaksanakan di Lampung ini adalah rangkaian kegiatan Capacity Building Aparatur. Diinisiasi oleh daerah dan didukung oleh program pada APBD Tahun Anggaran 2017.

Dr. Agus Nompitu, selaku Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung, menjelaskan, sasaran dalam kegiatan ini adalah para Pembina Koperasi dan UMKM maupun perwakilan dari 15 kabupaten/kota. Harapannya dengan diberikan diklat ini mereka bisa menjadi pionir dalam membina Koperasi di Provinsi Lampung.

“Tujuannya agar dapat menjadi tenaga fasilitator yang handal yang memahami metoda dan substansi dalam memberikan pendidikan, pembinaan dan pengembangan bagi pelaku usaha Koperasi dan UMKM,” tegas Doktor jebolan Universitas Indonesia ini.
Upayakan Fasilitator Penuhi Standar Kompetensi, Dinas Koperasi Lampung Gelar Diklat dan Uji Sertifikasi
Suasana Diklat Dinas Koperasi dan UMKM Prov. Lampung

Menurut Agus Nompitu, kondisi saat ini mewajibkan para pendamping dan Pembina koperasi harus memenuhi standar kompetensi. Sebagaimana yang dipersyaratkan sebagai fasilitator atau narasumber di bidang Koperasi dan UMKM.

“Untuk itu kompetensi mereka harus tersertifikasi. Untuk memperoleh sertifikasi mereka harus melalui tahapan diklat dan proses uji kompetensi sebagai calon fasilitator. Bila mereka lulus, maka mereka berhak memperoleh sertifikasi tersebut,” tutup Agus.

Dilaporkan Oleh: Guntur Siswanto
Editor: Guntur Subing
Diberdayakan oleh Blogger.