Hijab Tidak Wajib
Muhammad Farid |
Di Alquran, perintah hijab khusus untuk istri-istri
Nabi (QS.33:53). Tujuannya untuk menjaga kesucian hati mereka. Karena
istri-istri Nabi itu berbeda dengan muslimah pada umumnya (QS.33:32).
Istri-istri Nabi adalah ibu bagi Umat Islam (QS.33:6). Karena itu jika mereka
telah ditinggal wafat Rasulullah SAW, maka tidak boleh dinikahi oleh siapapun
(QS.33:53).
Jika istri Nabi berbuat keji akan dibalas dua kali
lipat dari muslimah pada umumnya. Sebaliknya, jika berbuat baik akan dibalas
dua kali lipat juga (QS.33:30-31). Karena Allah hendak membersihkan mereka dari
dosa sebersih-bersihnya (QS.33:33)
Hijab adalah istilah dan ketentuan yang khusus untuk
istri-istri Nabi bukan untuk muslimah pada umumnya. Jadi hijab bukan sesuatu
yang wajib buat muslimah lainnya. Bukan pula sunnah. Yang wajib bagi muslimah
adalah jilbab bukan hijab.
Jilbab di jaman Nabi adalah pakaian yang menutupi
seluruh tubuh (QS.33:59) kecuali wajah dan telapak tangan. Tapi jilbab di
Indonesia diartikan sebagai kerudung. Padahal jilbab dalam bahasa arab artinya
baju bukan kerudung. Tujuan diturunkannya perintah jilbab selain menutup aurat
adalah agar mudah dikenali sebagai seorang muslimah sehingga mereka tidak
diganggu (QS.33:59).
Sedangkan kerudung bahasa arabnya adalah khumur. Di
Arab yang memakai kerudung untuk menutup kepala itu bukan hanya perempuan, tapi
juga laki-laki termasuk Nabi Muhammad SAW. Fungsinya untuk menutupi kepala dari
panasnya matahari. Fungsinya mirip seperti topi di jaman sekarang.
Jadi selain memakai jilbab (baju panjang), muslimah di
jaman Nabi juga memakai kerudung (khumur).
Dan Allah memerintahkan muslimah untuk memanjangkan kain kerudungnya sampai ke
dadanya (QS.24:31. Agar menutupi tonjolan di dadanya. Jadi kalau laki-laki
biasanya memakai kerudung untuk menutupi kepala, sedangkan untuk muslimah
diperintahkan memanjangkannya sampai ke dadanya. Karena itu, saya merasa heran
kalau melihat muslimah yang memakai kerudung atau jilbab hanya dililitkan di
lehernya. Padahal Allah memerintahkan untuk menutupi dadanya.
Bagi saya tidak masalah mengartikan jilbab sebagai
kerudung. Karena tidak mengubah substansinya yaitu menutup aurat. Selain itu
ada istilah lain yaitu niqob atau
cadar. Niqob/cadar adalah penutup
wajah kecuali mata. Niqob ini
sifatnya opsional (pilihan) bukan keharusan. Jika seorang muslimah malu
berjalan didepan banyak laki-laki maka dia bisa menutup wajahnya dengan niqob/cadar.
Seperti yang terjadi di jaman Nabi ketika ada seorang
muslimah yang datang ingin bertanya kepada Nabi. Dia harus melewati para
sahabat Nabi. Karena malu, dia menutup wajahnya. Para Sahabat merasa heran dan
berkata :“engkau datang bertanya mengenai
anakmu sementara engkau menutup wajah”. Wanita itu mengatakan dia menutup
wajah karena malu (HR.Abu Daud No.2129).
Karena itu niqob/cadar
bukan sunnah apalagi wajib. Yang wajib adalah jilbab.
Hijab Tidak Wajib
Oleh: Muhammad Farid
Penulis Buku Allah pun Taubat