Hijab Tidak Wajib

Opini, katalampung.com - Saya sering heran dengan penggunaan istilah yang berbeda dengan penggunaan di zaman Nabi. Salah satunya adalah istilah hijab. Sebagian orang suka memakai kata hijab sebagai pengganti jilbab. Padahal hijab dan jilbab itu sangat berbeda. Hijab adalah penutup yang menutupi seluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki. Hijab juga menutupi wajah agar tidak terlihat oleh orang lain.

Hijab Tidak Wajib
Muhammad Farid

Di Alquran, perintah hijab khusus untuk istri-istri Nabi (QS.33:53). Tujuannya untuk menjaga kesucian hati mereka. Karena istri-istri Nabi itu berbeda dengan muslimah pada umumnya (QS.33:32). Istri-istri Nabi adalah ibu bagi Umat Islam (QS.33:6). Karena itu jika mereka telah ditinggal wafat Rasulullah SAW, maka tidak boleh dinikahi oleh siapapun (QS.33:53).

Jika istri Nabi berbuat keji akan dibalas dua kali lipat dari muslimah pada umumnya. Sebaliknya, jika berbuat baik akan dibalas dua kali lipat juga (QS.33:30-31). Karena Allah hendak membersihkan mereka dari dosa sebersih-bersihnya (QS.33:33)

Hijab adalah istilah dan ketentuan yang khusus untuk istri-istri Nabi bukan untuk muslimah pada umumnya. Jadi hijab bukan sesuatu yang wajib buat muslimah lainnya. Bukan pula sunnah. Yang wajib bagi muslimah adalah jilbab bukan hijab.

Jilbab di jaman Nabi adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh (QS.33:59) kecuali wajah dan telapak tangan. Tapi jilbab di Indonesia diartikan sebagai kerudung. Padahal jilbab dalam bahasa arab artinya baju bukan kerudung. Tujuan diturunkannya perintah jilbab selain menutup aurat adalah agar mudah dikenali sebagai seorang muslimah sehingga mereka tidak diganggu (QS.33:59).

Sedangkan kerudung bahasa arabnya adalah khumur. Di Arab yang memakai kerudung untuk menutup kepala itu bukan hanya perempuan, tapi juga laki-laki termasuk Nabi Muhammad SAW. Fungsinya untuk menutupi kepala dari panasnya matahari. Fungsinya mirip seperti topi di jaman sekarang.

Jadi selain memakai jilbab (baju panjang), muslimah di jaman Nabi juga memakai kerudung (khumur). Dan Allah memerintahkan muslimah untuk memanjangkan kain kerudungnya sampai ke dadanya (QS.24:31. Agar menutupi tonjolan di dadanya. Jadi kalau laki-laki biasanya memakai kerudung untuk menutupi kepala, sedangkan untuk muslimah diperintahkan memanjangkannya sampai ke dadanya. Karena itu, saya merasa heran kalau melihat muslimah yang memakai kerudung atau jilbab hanya dililitkan di lehernya. Padahal Allah memerintahkan untuk menutupi dadanya.

Bagi saya tidak masalah mengartikan jilbab sebagai kerudung. Karena tidak mengubah substansinya yaitu menutup aurat. Selain itu ada istilah lain yaitu niqob atau cadar. Niqob/cadar adalah penutup wajah kecuali mata. Niqob ini sifatnya opsional (pilihan) bukan keharusan. Jika seorang muslimah malu berjalan didepan banyak laki-laki maka dia bisa menutup wajahnya dengan niqob/cadar.

Seperti yang terjadi di jaman Nabi ketika ada seorang muslimah yang datang ingin bertanya kepada Nabi. Dia harus melewati para sahabat Nabi. Karena malu, dia menutup wajahnya. Para Sahabat merasa heran dan berkata :“engkau datang bertanya mengenai anakmu sementara engkau menutup wajah”. Wanita itu mengatakan dia menutup wajah karena malu (HR.Abu Daud No.2129).

Karena itu niqob/cadar bukan sunnah apalagi wajib. Yang wajib adalah jilbab.

Hijab Tidak Wajib
Oleh: Muhammad Farid
Penulis Buku Allah pun Taubat
Diberdayakan oleh Blogger.