Ancam Korban Dengan Golok di Leher, Pelaku Bawa Kabur 2 Unit Sepeda Motor

LAMPUNG TIMUR, katalampung.com – Marsan, warga Way Jepara, Lampung Timur, kehilangan dua unit sepeda motornya setelah 3 orang pelaku berhasil mencongkel papan rumahnya. Aksi pelaku diketahui oleh Marsan, dengan sigap pelaku mengancaman korban (Marsan) dengan golok di leher.

 
Ancam Korban Dengan Golok di Leher, Pelaku Bawa Kabur 2 Unit Sepeda Motor
Foto: Pelaku DN (19) berikut barang bukti satu unit sepeda motor vega, BPKP serta STNK. Sumber: Humas Polres Lampung Timur

Melalui informasi dari laman Humas Polres Lampung Timur, diketahui kronologis kejadian bermula ketika pelaku DN (19) th warga Way Jepara, Lampung Timur, berhasil masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel papan rumah sebanyak 1 papan. Kemudian pelaku membuka kunci jendela samping, melalui jendela tersebut pelaku masuk kedalam rumah.

Setelah berhasil masuk, pelaku membuka pintu depan rumah. Setelah terbuka, kedua rekan pelaku masuk lewat pintu depan. Mereka melanjutkan aksinya dengan mengeluarkan 2 unit sepeda motor milik korban. Namun, pada saat itu korban terbangun.

Mengetahui korban terbangun, para pelaku mengancam korban dengan sebilah golok yang diarahkan ke leher korban. Selain itu, pelaku juga mengarahkan senjata api kearah korban. Para pelaku meminta korban untuk mengambil BPKB dan STNK 2 unit kendaraan tersebut.

Setelah mendapatkan dua unit motor berikut BPKB beserta STNK nya, para pelaku kabur. Pelaku berhasil membawa kabur 1 (satu) unit sepeda motor Vega R, warna merah berikut BPKB dan STNK, 1 (satu) unit sepeda motor Vega R, warna biru berikut BPKB dan STNK, 1 (satu) buah HP nokia warna putih.

Pada hari Kamis, 21 Desember 2017, setelah melakukan sidik dan penyelidikan, Tim Tekab 308 Gabungan Reskrim Lampung Timur dan Polsek Way Jepara berhasil menangkap pelaku DN (19).

Barang bukti yang berhasil di amankan berupa; 1 (satu) unit sepeda motor Vega R, warna merah berikut BPKB dan STNK.

Tersangka DN, dikenakan Pasal 365 KUHP dengan tindak pidana  pencurian dengan kekerasan (curas). Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Lampung Timur guna proses penyelidikan lebih lanjut.(hpltm/dde)
Diberdayakan oleh Blogger.