Ancam Korban Dengan Golok di Leher, Pelaku Bawa Kabur 2 Unit Sepeda Motor
Foto: Pelaku DN (19) berikut barang bukti satu unit sepeda motor vega, BPKP serta STNK. Sumber: Humas Polres Lampung Timur |
Melalui informasi dari laman Humas Polres Lampung Timur, diketahui kronologis kejadian bermula ketika pelaku DN (19) th warga Way Jepara, Lampung Timur, berhasil masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel papan rumah sebanyak 1 papan. Kemudian pelaku membuka kunci jendela samping, melalui jendela tersebut pelaku masuk kedalam rumah.
Setelah berhasil masuk, pelaku membuka pintu depan
rumah. Setelah terbuka, kedua rekan pelaku masuk lewat pintu depan. Mereka
melanjutkan aksinya dengan mengeluarkan 2 unit sepeda motor milik korban. Namun,
pada saat itu korban terbangun.
Mengetahui korban terbangun, para pelaku mengancam
korban dengan sebilah golok yang diarahkan ke leher korban. Selain itu, pelaku
juga mengarahkan senjata api kearah korban. Para pelaku meminta korban untuk
mengambil BPKB dan STNK 2 unit kendaraan tersebut.
Setelah mendapatkan dua unit motor berikut BPKB beserta
STNK nya, para pelaku kabur. Pelaku berhasil membawa kabur 1 (satu) unit sepeda
motor Vega R, warna merah berikut BPKB dan STNK, 1 (satu) unit sepeda motor
Vega R, warna biru berikut BPKB dan STNK, 1 (satu) buah HP nokia warna putih.
Pada hari Kamis, 21 Desember 2017, setelah melakukan
sidik dan penyelidikan, Tim Tekab 308 Gabungan Reskrim Lampung Timur dan Polsek
Way Jepara berhasil menangkap pelaku DN (19).
Barang bukti yang berhasil di amankan berupa; 1 (satu)
unit sepeda motor Vega R, warna merah berikut BPKB dan STNK.
Tersangka DN, dikenakan Pasal 365 KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Tersangka
dan barang bukti diamankan di Polres Lampung Timur guna proses penyelidikan
lebih lanjut.(hpltm/dde)